Puluhan Ribu Warga Klungkung yang Belum Rekam e-KTP Terancam Diblokir
Nusa Penida yang paling banyak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat akan memblokir data pemilih berusia di atas 23 tahun yang belum melakukan perekaman e-KTP. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkap pemblokiran ini dilakukan supaya bisa mengidentifikasi, apakah yang bersangkutan sudah meninggal dunia, atau sudah memiliki identitas lain, atau memang sedang ada di luar negeri.
Berkaitan dengan itu, data terbaru Disdukcapil Klungkung menyebutkan ada sekitar 10.500 warga Klungkung yang belum melakukan perekaman e-KTP. Jumlah terbanyak terdapat di wilayah Nusa Penida yang mencapai 5 ribu orang.
Hal ini membuat data kependudukan warga tersebut terancam diblok oleh Kemendagri. Sebagai konsekuensinya, warga terancam tidak dapat mengakses pelayanan publik.
Baca Juga: Pengumuman! Warga Bangli yang Belum Punya e-KTP Dianggap Meninggal
Kadisdukcapil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa, menegaskan kesadaran masyarakat Klungkung untuk mengurus administrasi kependudukannya, khususnya melakukan perekaman e-KTP masih sangat minim.
"Jika belum ada keperluan mendesak, masyarakat terkesan masih enggan untuk melakukan perekaman e-KTP," ujar Komang Dharma Suyasa.
Rata-rata warga yang belum melakukan perekaman e-KTP itu merupakan warga di usia non produktif.
1. Kesadaran mengurus administrasi pendudukan masih rendah
Baca Juga: Lahan Sawah di Bali Berkurang 550 Hektare per Tahun, Tabanan Tertinggi
Melihat fakta ini, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, berharap supaya masyarakat tidak menunda-nunda lagi untuk melakukan perekaman e-KTP. Karena jika tidak kunjung melakukan perekaman, besar kemungkinan akses pelayanan publik, termasuk penyaluran bantuan ke warga juga terhambat.
Guna mempermudah masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP, pemkab membuat program "jemput bola" ke masyarakat bernama "Caling Tanduk" (Dinas Kependudukan Catatan Sipil Keliling Mencetak Dokumen Kependudukan).
"Dengan caling tanduk, perekaman e-KTP dapat lebih mudah dilakukan. Petugas Disdukcapil akan langsung mendatangi warga," jelas Suwirta.