Putra Kadisdukcapil Klungkung Divonis 6 Tahun Penjara
Dia pernah melakukan kejahatan serupa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Putra Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Klungkung, I Nyoman Dharma Yudha Hendrawan (22), divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya, ia ditangkap Sat Narkoba Polres Klungkung dua orang lain yang sedang pesta sabu-sabu di sebuah kamar kos Jalan Ngurah Rai, Semarapura, sekitar pukul 20.00 Wita, Selasa (6/8/2019) lalu.
Polisi Nyoman Dharma Yudha bersama kekasihnya berinisial LNE (19), yang tak lain adalah pemilik kos tersebut. Lalu ada juga pemuda lain berinisial Dewa AKM (18), seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), ikut ditangkap karena tertangkap tangan sedang pesta sabu-sabu.
1. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni sembilan tahun penjara
Nyoman Dharma Yudha datang ke Pengadilan Negeri Semarapura bersama beberapa anggota keluarga dan penasihat hukumnya, I Wayan Sumardika. Saat akan pembacaan vonis, raut wajahnya tampak tegang. Mantan pegawai kontrak di Kantor Disdukcapil Klungkung itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim.
"Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni sembilan tahun penjara. Tapi walau demikian, klien kami masih pikir-pikir untuk banding," ungkap Wayan Sumardika, Selasa (14/1).