Terpidana Pelecehan Anak di Klungkung Masih Terima Dana Pensiun
Mantan PNS di Klungkung divonis 8 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Pascadivonis bersalah dan dipenjara delapan tahun denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan karena kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (10), Sang Putu Surata (57) diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung. Ia bekerja sebagai Staf di Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat. Hanya saja dirinya masih menikmati dana pensiun.
Pertimbangannya karena secara aturan, Sang Putu Surata diberhentikan secara hormat sebagai PNS meskipun terbukti di pengadilan melakukan tindakan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
Baca Juga: Oknum PNS Klungkung Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Usia 10 Tahun
Baca Juga: Cabuli Anak Usia 10 Tahun, PNS di Klungkung Mengaku Awalnya Bercanda
1. Sang Putu Surata divonis bersalah karena terbukti melakukan pelecehan seksual kepada anak berusia 10 tahun
Hasil sidang menunjukkan Sang Putu Surata terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pada 14 September 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarapura (Klungkung) menjatuhkan vonis delapan tahun denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Sang Putu Surata, karena terbukti melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan hukuman itu, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Klungkung langsung memproses pemberhentian Sang Putu Surata sebagai PNS.
"Dilihat dari lama hukuman yang di atas 2 tahun, yang bersangkutan (Sang Putu Surata) kami berhentikan sebagai PNS. Selain itu ada pertimbangan lain, yakni karena perbuatannya juga sudah menurunkan harkat dan martabat PNS," ungkap Kabid Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Klungkung, I Wayan Dhiantara, Selasa (7/12/2021) lalu.
Atas keputusan itu, status PNS Sang Putu Surata dicabut setahun lebih awal. Mengingat ia baru memasuki masa purna tugas ada November 2022 mendatang.