Terpidana Pelecehan Anak di Klungkung Masih Terima Dana Pensiun

Mantan PNS di Klungkung divonis 8 tahun penjara

Klungkung, IDN Times - Pascadivonis bersalah dan dipenjara delapan tahun denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan karena kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (10), Sang Putu Surata (57) diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung. Ia bekerja sebagai Staf di Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat. Hanya saja dirinya masih menikmati dana pensiun.

Pertimbangannya karena secara aturan, Sang Putu Surata diberhentikan secara hormat sebagai PNS meskipun terbukti di pengadilan melakukan tindakan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

Baca Juga: Oknum PNS Klungkung Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Usia 10 Tahun

1. Sang Putu Surata divonis bersalah karena terbukti melakukan pelecehan seksual kepada anak berusia 10 tahun

Terpidana Pelecehan Anak di Klungkung Masih Terima Dana PensiunIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Hasil sidang menunjukkan Sang Putu Surata terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pada 14 September 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarapura (Klungkung) menjatuhkan vonis delapan tahun denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Sang Putu Surata, karena terbukti melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan hukuman itu, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Klungkung langsung memproses pemberhentian Sang Putu Surata sebagai PNS.

"Dilihat dari lama hukuman yang di atas 2 tahun, yang bersangkutan (Sang Putu Surata) kami berhentikan sebagai PNS. Selain itu ada pertimbangan lain, yakni karena perbuatannya juga sudah menurunkan harkat dan martabat PNS," ungkap Kabid Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Klungkung, I Wayan Dhiantara, Selasa (7/12/2021) lalu.

Atas keputusan itu, status PNS Sang Putu Surata dicabut setahun lebih awal. Mengingat ia baru memasuki masa purna tugas ada November 2022 mendatang.

Baca Juga: Cabuli Anak Usia 10 Tahun, PNS di Klungkung Mengaku Awalnya Bercanda

2. Termasuk tindak pidana tidak berencana berdasarkan peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020

Terpidana Pelecehan Anak di Klungkung Masih Terima Dana PensiunIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Meskipun telah diberhentikan sebagai PNS, Sang Putu Surata masih bisa menerima hak pensiunnya. Dari analisis yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Klungkung, Surata mendapatkan hak pensiun karena memenuhi syarat sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai.

"Kami tentu sudah melakukan kajian berdasarkan aturan yang merujuk. Diputuskan yang bersangkutan masih bisa menerima pensiun karena diberhentikan dengan hormat," kata Dhiantara.

Ada beberapa hal yang membuat Surata diberhentikan secara hormat. Yaitu tindak pidana Surata termasuk yang tidak berencana sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberhentian PNS.

Dalam aturan itu, yang dikategorikan sebagai pasal tindak pidana berencana merupakan Pasal 340 (Pembunuhan berencana) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 353 KUHP (Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu), dan Pasal 355 KUHP (Penganiayaan berat yang dilakukan dengan berencana).

IDN Times lalu membaca isi BKN Nomor 3 Tahun 2020. Pernyataan di atas berdasarkan aturan Pasal 17 Ayat 19 dan 20, yang berbunyi:

Ayat 19

Tindak pidana berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf d, yaitu tindak pidana yang salah satu unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana.

Ayat 20

Pada saat Peraturan Badan ini ditetapkan, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (19) tercantum dalam Pasal 340, Pasal 353, dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

3. Telah berkonsultasi dengan BKN sebelum memberikan sanksi

Terpidana Pelecehan Anak di Klungkung Masih Terima Dana PensiunIlustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Dhiantara menjelaskan, pihaknya telah berkonsultasi dan berkoordiansi dengan BKN Regional X Denpasar sebelum menentukan sanksi tersebut. Dari hasil koordinasi tersebut, dikatakan bahwa pasal yang dikenakan kepada Sang Putu Surata tidak termasuk dalam pasal tindak pidana berencana berdasarkan peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Sementara sanksi pemberhentian sebagai PNS, juga sudah sesuai karena vonisnya lebih dari dua tahun.

"Kami harus membuat keputusan sesuai dengan semua aturan yang merujuk. Jika di luar itu, kami bisa digugat atau di PTUN-kan (Peradilan Tata Usaha Negara)," jelas Dhiantara.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya