Temuan Terbesar Klungkung, Pelaku Dapat Sabu dari Bandar di Lapas
Hati-hati semeton, jangan sampai ikut terjebak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Polres Klungkung melakukan penangkapan dengan barang bukti sebanyak 864,65 gram narkoba jenis sabu. Peristiwa ini menjadi tangkapan dengan barang bukti terbesar di Klungkung dalam beberapa tahun terakhir. Barang bukti itu didapat dari tersangka BD, asal Kelurahan Semarapura, Kelod Kangin Klungkung, Kabupaten Klungkung.
Pengakuan BD, narkoba sebanyak itu didapat dari seorang bandar di sebuah lembaga permasyarakatan di Bali. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan memastikan apakah BD merupakan bandar narkoba besar di Klungkung atau hanya seorang kurir narkoba.
Berikut fakta-fakta penangkapan narkoba dengan barang bukti 864,65 gram sabu di Kabupaten Klungkung.
Baca Juga: Kisah Para Perajin Gamelan di Klungkung, Punya Pendengaran Istimewa
1. Penangkapan berawal dari pemetaan pengedaran narkoba di Klungkung
Penangkapan sabu dalam jumlah besar ini bermula dari penangkapan dua tersangka kurir narkoba berinisial IKW dan OK. Dari penangkapan dua itu, Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, melakukan pemetaan wilayah penyebaran narkoba.
“Dari pemetaan dan pendalaman terhadap kedua tersangka sebelumnya, ada warga berinisial BD dan TK menjadi target operasi kepolisian,” ungkap Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, Kamis (3/2/2022).
Penangkapan terhadap tersangka berinisial BD, dilakukan kepolisian pada Senin (31/1/2022) di sebuah rumah di Jalan Baladewa, Lingkungan Mergan, Kelurahan Semapura Kelod Kangin, Klungkung.
Dari tangan tersangka BD, diamankan narkoba jenis sabu sebanyak lebih dari 864,65 gram narkoba jenis sabu.
“Ini merupakan tangkapan narkoba dengan barang bukti terbesar Polres Klungkung. Kami masih kembangkan kasus ini, apakah ini bandar besar atau sebagai kurir,” ungkap Dhanuardana, didampingi AKP Ketut Wiwin Wirahadi.