Temuan Terbesar Klungkung, Pelaku Dapat Sabu dari Bandar di Lapas    

Hati-hati semeton, jangan sampai ikut terjebak

Klungkung, IDN Times - Polres Klungkung melakukan penangkapan dengan barang bukti sebanyak 864,65 gram narkoba jenis sabu. Peristiwa ini menjadi tangkapan dengan barang bukti terbesar di Klungkung dalam beberapa tahun terakhir. Barang bukti itu didapat dari tersangka BD, asal Kelurahan Semarapura, Kelod Kangin Klungkung, Kabupaten Klungkung.

Pengakuan BD, narkoba sebanyak itu didapat dari seorang bandar di sebuah lembaga permasyarakatan di Bali. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan memastikan apakah BD merupakan bandar narkoba besar di Klungkung atau hanya seorang kurir narkoba.

Berikut fakta-fakta penangkapan narkoba dengan barang bukti 864,65 gram sabu di Kabupaten Klungkung. 

Baca Juga: Kisah Para Perajin Gamelan di Klungkung, Punya Pendengaran Istimewa

1. Penangkapan berawal dari pemetaan pengedaran narkoba di Klungkung

Temuan Terbesar Klungkung, Pelaku Dapat Sabu dari Bandar di Lapas    Polres Klungkung saat melakukan pers rilis terkait pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti lebih dari 800 gram sabu, Kamis (3/2/2022). (IDN Times/Wayan Antara)

Penangkapan sabu dalam jumlah besar ini bermula dari penangkapan dua tersangka kurir narkoba berinisial IKW dan OK. Dari penangkapan dua itu, Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, melakukan pemetaan wilayah penyebaran narkoba.

“Dari pemetaan dan pendalaman terhadap kedua tersangka sebelumnya, ada warga berinisial BD dan TK menjadi target operasi kepolisian,” ungkap Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, Kamis (3/2/2022).

Penangkapan terhadap tersangka berinisial BD, dilakukan kepolisian pada Senin (31/1/2022) di sebuah rumah di Jalan Baladewa, Lingkungan Mergan, Kelurahan Semapura Kelod Kangin, Klungkung.

Dari tangan tersangka BD, diamankan narkoba jenis sabu sebanyak lebih dari 864,65 gram narkoba jenis sabu.

“Ini merupakan tangkapan narkoba dengan barang bukti terbesar Polres Klungkung. Kami masih kembangkan kasus ini, apakah ini bandar besar atau sebagai kurir,” ungkap Dhanuardana, didampingi AKP Ketut Wiwin Wirahadi.

2. Sabu seberat 864,65 gram itu akan diedarkan ke seluruh Bali

Temuan Terbesar Klungkung, Pelaku Dapat Sabu dari Bandar di Lapas    Polres Klungkung saat melakukan pers rilis terkait pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti lebih dari 800 gram sabu, Kamis (3/2/2022). (IDN Times/Wayan Antara)

Saat dimintai keterangan, tersangka BD mengaku mendapatkan narkoba itu dari jaringan di sebuah lembaga permasyarakatan di Bali. Rencananya narkoba itu akan diedarkan ke seluruh Bali.

“Saya belum sampai dua tahun menjalani jadi kurir narkoba ini. Saya jadi kurir karena masalah ekonomi,” ungkap BD, yang kesehariannya berkerja sebagai tukang fogging.

BD juga mengaku baru pertama kali mendapatkan narkoba sebanyak itu. Ia berkali-kali berkilah saat dikatakan sebagai bandar. Ia mengaku hanya sebatas kurir.

“Saya hanya kurir,” ungkap tersangka.

BD diancam dengan Pasal 112 Ayat (2), UU RI No 35 Tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

3. Tangkapan ini dinilai bisa menyelamatkan 8.000 anak muda dari penyalahgunaan narkoba

Temuan Terbesar Klungkung, Pelaku Dapat Sabu dari Bandar di Lapas    Polres Klungkung saat melakukan pers rilis terkait pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti lebih dari 800 gram sabu, Kamis (3/2/2022). (IDN Times/Wayan Antara)

Dhanuardana menjelaskan tangkapan sebanyak lebih dari 864,65 gram sabu itu merupakan prestasi tersendiri bagi jajaran Polres Klungkung. Dengan penangkapan itu, Dhanurdana mengklaim menyelamatkan sekitar 8.000 anak muda dari penyalahgunaan narkoba.

“Jika dilihat dari berat barang bukti kasus narkoba selama bulan Januari sampai dengan Februari, rata-rata setiap pengguna mengonsumsi 0,1 gram narkoba per hari. Dengan kalkulasi ini, bearti Polres Klungkung selamatkan sekitar 8.000 anak muda dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Jajaran Polres Klungkung saat ini melakukan pendalaman untuk membongkar rantai peredaran narkoba di Klungkung.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya