Pungutan Ganda Wisatawan di Nusa Penida, Guide Sering Kena Komplain
Wisatawan seharusnya hanya sekali saja membayar retribusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP) mengadu ke Polsek Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Rabu (6/4/2022), terkait pungutan bagi wisatawan yang masuk ke beberapa destinasi wisata di Nusa Penida.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Klungkung telah melakukan pungutan resmi untuk wisatawan yang datang ke kawasan Nusa Penida.
Akibat adanya pungutan lain di luar yang ditentukan Pemkab Klungkung, para sopir dan guide (Pemandu wisata) merasa sangat dirugikan sebab mereka sering mendapat komplain dari wisatawan.
Baca Juga: Mantan Rektor Unud Prof Bakta Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen
1. Wisatawan sudah dipungut retribusi resmi dari pemerintah sebesar Rp25 ribu
Ketua HPPNP Nusa Penida, I Putu Gede Suka Widana, menjelaskan pihaknya datang ke Polsek Nusa Penida untuk berkoordinasi soal polemik pungutan ganda di Nusa Penida.
Ia tidak ingin ada pungutan lain ke wisatawan. Apalagi Pemkab Klungkung sejak awal April 2021 sudah mengefektifkan kembali retribusi masuk kawasan Nusa Penida.
“Pelaku pariwisata menerima banyak keluhan karena pungutan ganda. Wisatawan sudah dipungut retribusi resmi dari pemerintah sebesar Rp25 ribu saat masuk ke Nusa Penida. Tapi saat masuk ke destinasi wisatawan dipungut lagi,” ungkap Putu Gede Suka Widana, Rabu (6/4/2022).
Menurutnya, secara etika hal itu tidak bagus. Maraknya pungutan di luar pungutan resmi dari pemerintah dapat merusak citra pariwisata di Nusa Penida.
“Sebenarnya kami tidak kenapa, toh yang bayar juga wisatawan. Tapi secara etika kan tidak bagus. Wisatawan kesannya terus kena palak,” ungkapnya.