Pegawai Laundry di Klungkung Curi Handphone Batal Dipenjara
Gimana ceritanya ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Seorang perempuan pegawai laundry di Kabupaten Klungkung berinisial NMS (45) tidak dipenjara walaupun telah mencuri handphone milik pelanggannya. Sebab Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Klungkung menyelesaikan kasus ini secara keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Rabu (18/5/2022). Pemilik handphone bersedia mencabut laporannya di Polres Klungkung.
Proses penyelesaian perkara hukum secara musyawarah ini dilaksanakan di Aula Nusa Ceningan, Polres Klungkung dengan mendatangkan NMS sebagai terlapor pencuri handphone, korban, pihak keluarga kedua belah pihak, dan masing-masing pemerintahan desa dari para pelaku dan korban.
Baca Juga: Kejari Tabanan Layani Restorative Justice Secara Jemput Bola
Baca Juga: Peternak di Klungkung Buang Kotoran Sapi ke Saluran Irigasi
1. Kasus bermula ketika korban ketinggalan handphone di dalam tas yang penuh dengan pakaian kotor
Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama, menjelaskan kejadian itu bermula ketika korban berinisial GS, mencuci pakaian kotornya ke laundry di Dusun Sangging, Desa Kamasan. Ia membawa tas jinjing warna cokelat, yang selain isinya baju kotor juga ada handphone merek Samsung S8.
“Sesampai di tempat laundry, ia langsung menyerahkan tas ke NMS. Korban hanya mengambil dompet, sementara handphone masih tertinggal di dalam tas itu,” ujar Arung Wiratama.
GS baru ingat setelah beberapa jam. Ia kembali ke laundry dan pegawainya sudah berganti shift. GS lalu mencari NMS ke rumahnya di Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan. Namun setelah bertemu, NMS membantah telah mengambil handphone tersebut.
Atas kejadian ini, GS melaporkan kasus kehilangan handphone ke Polres Klungkung, Sabtu (14/5/2022) lalu.