TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pegawai Laundry di Klungkung Curi Handphone Batal Dipenjara

Gimana ceritanya ya?

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Klungkung, IDN Times - Seorang perempuan pegawai laundry di Kabupaten Klungkung berinisial NMS (45) tidak dipenjara walaupun telah mencuri handphone milik pelanggannya. Sebab Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Klungkung menyelesaikan kasus ini secara keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Rabu (18/5/2022). Pemilik handphone bersedia mencabut laporannya di Polres Klungkung.

Proses penyelesaian perkara hukum secara musyawarah ini dilaksanakan di Aula Nusa Ceningan, Polres Klungkung dengan mendatangkan NMS sebagai terlapor pencuri handphone, korban, pihak keluarga kedua belah pihak, dan masing-masing pemerintahan desa dari para pelaku dan korban.

Baca Juga: Kejari Tabanan Layani Restorative Justice Secara Jemput Bola

Baca Juga: Peternak di Klungkung Buang Kotoran Sapi ke Saluran Irigasi

1. Kasus bermula ketika korban ketinggalan handphone di dalam tas yang penuh dengan pakaian kotor

Penyelesaian perkara secara restorative justice di Polres Klungkung(IDN Times/Polres Klungkung)

Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama, menjelaskan kejadian itu bermula ketika korban berinisial GS, mencuci pakaian kotornya ke laundry di Dusun Sangging, Desa Kamasan. Ia membawa tas jinjing warna cokelat, yang selain isinya baju kotor juga ada handphone merek Samsung S8.

“Sesampai di tempat laundry, ia langsung menyerahkan tas ke NMS. Korban hanya mengambil dompet, sementara handphone masih tertinggal di dalam tas itu,” ujar Arung Wiratama.

GS baru ingat setelah beberapa jam. Ia kembali ke laundry dan pegawainya sudah berganti shift. GS lalu mencari NMS ke rumahnya di Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan. Namun setelah bertemu, NMS membantah telah mengambil handphone tersebut.

Atas kejadian ini, GS melaporkan kasus kehilangan handphone ke Polres Klungkung, Sabtu (14/5/2022) lalu.

2. NMS mengakui mencuri handphone itu dan disangkakan Pasal 362

Ilustrasi CCTV (Unsplash/Kyaw Tun)

Pihak Polres Klungkung lalu meminta keterangan saksi di TKP dan mengecek rekaman Closed Circuit Television (CCTV). Hasilnya, terlihat jelas bahwa handphone tersebut memang disembunyikan oleh NMS.

NMS tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Pihak polisi bahkan sudah menjerat NMS dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami lalu berinisiatif untuk menyelesaikan perkara ini secara restorative justice. Niat kami disambut. Korban juga hendak mencabut laporannya karena mau kembali bekerja di Jerman,” kata Arung.

Pada 18 Mei 2022, musyawarah perdamaian dilakukan di Aula Nusa Ceningan, Polres Klungkung. NMS datang bersama keluarganya, begitu pula pihak korban. Pemerintahan desa dari masing-masing wilayah pelaku dan korban juga datang. Pelaku NMS berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan korban bersedia memaafkan dengan mencabut laporan. Keduanya lalu menandatangani surat pernyataan damai.

Berita Terkini Lainnya