Peternak di Klungkung Buang Kotoran Sapi ke Saluran Irigasi

Padahal udah pernah dibina Satpol PP

Klungkung, IDN Times - Tim Yustisi yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kejaksaan Negeri Klungkung kembali menertibkan sentra usaha yang membuang limbahnya sembarangan, Selasa (17/5/2022). Mereka mendatangi peternak di Desa Tegak dan usaha pembuatan tahu di Kelurahan Semarapura Kelod.

Para pemilik kedua usaha tersebut dilaporkan kembali membuang limbahnya ke sungai meskipun berkali-kali dibina oleh Satpol PP.

Baca Juga: Kodim 1610 Buka Akses Jalan di Dusun Antapan Untuk Anak SD

1. Peternakan di Desa Tegak dikeluhkan petani setempat karena membuang limbah ke saluran irigasi

Peternak di Klungkung Buang Kotoran Sapi ke Saluran IrigasiTim Yustisi sidak usaha tahu dan kandang sapi(IDN Times/Satpol PP Klungkung)

Tim yustisi awalnya menyambangi peternakan sapi di Desa Tegak, Kabupaten Klungkung. Sidak itu bermula dari keluhan petani setempat, karena limbah kotoran sapi dibuang ke saluran irigasi. Padahal saluran irigasi itu digunakan warga untuk mengairi sawah.

“Petani yang mengeluhkan ini. Karena saluran irigasi ini kan untuk mengairi sawah mereka. Tapi malah dikotori dengan limbah kotoran sapi,” ujar Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta, Selasa (17/5/2022) kemarin.

Selain itu, air di saluran irigasi yang sudah tercemar limbah rentan menyebabkan masalah kulit seperti gatal-gatal.

“Karena ini aliran irigasi, bisa juga airnya dimanfaatkan warga untuk kebutuhan lain, kan bisa juga sebabkan gatal-gatal,” ungkapnya.

Pemilik peternakan ini pernah dibina sebelumnya agar mengelola limbah menjadi pupuk yang bermanfaat, bukan dibuang begitu saja ke saluran irigasi. Namun, kata Suarta, tetap saja membandel.

2. Selain peternak sapi, pengusaha tahu juga membuang limbah ke sungai

Peternak di Klungkung Buang Kotoran Sapi ke Saluran IrigasiTim Yustisi sidak usaha tahu dan kandang sapi. (Dok.IDN Times/Satpol PP Klungkung)

Tim yustisi juga menyambangi sentra pembuatan tahu di Kelurahan Semarapura Kelod. Tempat usaha tersebut juga dikeluhkan oleh warga sekitar karena terus membuang limbahnya ke sungai. Aparat sendiri sudah berkali-kali mengingatkan pemilik usaha agar membuat septic tank untuk membuang limbahnya.

Meskipun berkali-kali dibina, mereka tetap dipanggil ke kantor Satpol PP Klungkung hari ini (18/5/2022) untuk dimintai keterangan alasannya masih membuang limbah sembarangan.

“Usaha pembuatan tahu ini juga sudah berkali-kali kami bina, tapi masih saja membandel. Limbahnya dibuang begitu saja ke sungai, ini kan tidak bagus bagi lingkungan sekitar,” jelas Suarta berang.

3. Seret ke jalur hukum apabila terus membandel

Peternak di Klungkung Buang Kotoran Sapi ke Saluran IrigasiTim Yustisi sidak usaha tahu dan kandang sapi. (Dok.IDN Times/Satpol PP Klungkung)

Melihat kecenderungan pemilik usaha yang membandel meskipun pernah menjalani tipiring (Tindak pidana ringan), tim yustisi akan lebih tegas menindaknya. Yaitu membawa pemasalahan pencemaran lingkungan ini ke ranah hukum.

Sehingga nanti statusnya tidak hanya melanggar peraturan daerah (Perda) saja, tetapi juga melanggar UU Tentang Lingkungan Hidup.

“Pelaku pencemaran lingkungan ini bisa diseret ke ranah pidana kalau terus membandel karena melanggar UU tentang lingkungan. Apalagi kalau tim yusitisi ini tidak hanya Satpol PP, tapi juga ada dari unsur kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya