TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perjuangan Kejaksaan Eksekusi Lahan Kasus Korupsi eks Bupati Klungkung

Luasannya mencapai 3,5 hektare

IDN Times/Wayan Antara

Klungkung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Klungkung melaksanakan eksekusi terhadap lahan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra, di Eks Galian C Desa Tangkas. Total ada 23 petak lahan yang dieskusi Kejaksaan, dengan luas mencapai 3,5 hektare.

1. Luas lahan 3,5 hektare yang disita telah berkekuatan hukum tetap

IDN Times/Wayan Antara

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja, menjelaskan lahan yang dieksekusi merupakan lahan sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jumlahnya ada 23 bidang, dengan luasan total 3,5 hektare.

"Lahan yang kami eksekusi ada 23 bidang, semuanya di eks Galian C," ungkap Kadek Wira Atmaja, Jumat (20/9).

Menurutnya, ada total 43 bidang tanah sitaan dari terpidana Wayan Candra di eks Galian C. Hanya saja yang baru teridentifikasi 23 lahan.

2. Kontur tanah sitaan berubah karena erupsi Gunung Agung. Butuh dua tahun untuk mengidentifikasi kembali

IDN Times/Wayan Antara

Kejaksaan sebenarnya sebelum tahun 2017 lalu, sudah berhasil mengidentifikasi keseluruhan tanah sitaan dari terpidana Wayan Candra. Hanya saja akibat diterjang lahan dingin erupsi Gunung Agung, kontur tanah di eks Galian C berubah.

"Karena bencana erupsi gunung agung, kondisi tanah berubah. Kami sempat kesulitan mengidentifikasi lahan-lahan sitaan yang sebelumnya sudah kami patok. Kami minta bantuan ke BPN untuk identifikasi lahannya," jelas Kadek Wira Atmaja.

Setidaknya butuh waktu selama dua tahun bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengidentifikasi kembali lahan sitaan tersebut, pascaditerjang lahar dingin erupsi Gunung Agung.

Baca Juga: Fraksi Gerindra Klungkung Akan Bawa Persoalan Pelabuhan Gunaksa ke KPK

Berita Terkini Lainnya