Perjuangan Kejaksaan Eksekusi Lahan Kasus Korupsi eks Bupati Klungkung
Luasannya mencapai 3,5 hektare
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Klungkung melaksanakan eksekusi terhadap lahan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra, di Eks Galian C Desa Tangkas. Total ada 23 petak lahan yang dieskusi Kejaksaan, dengan luas mencapai 3,5 hektare.
1. Luas lahan 3,5 hektare yang disita telah berkekuatan hukum tetap
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja, menjelaskan lahan yang dieksekusi merupakan lahan sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jumlahnya ada 23 bidang, dengan luasan total 3,5 hektare.
"Lahan yang kami eksekusi ada 23 bidang, semuanya di eks Galian C," ungkap Kadek Wira Atmaja, Jumat (20/9).
Menurutnya, ada total 43 bidang tanah sitaan dari terpidana Wayan Candra di eks Galian C. Hanya saja yang baru teridentifikasi 23 lahan.
Baca Juga: Fraksi Gerindra Klungkung Akan Bawa Persoalan Pelabuhan Gunaksa ke KPK