Kejaksaan Klungkung Bantu Menarik Tunggakan Retribusi Perusahaan Boat
Para penunggak ini nantinya bisa digugat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung berencana meminta bantuan pihak Kejaksaan Klungkung, untuk menagih tunggakan retribusi dari enam perusahaan cruise yang membawa wisatawan ke Nusa Penida. Pihak Kejaksaan Negeri Klungkung menyambut baik langkah itu, dan menunggu surat kuasa khusus dari Pemkab untuk menjalankan tugas tersebut.
Baca Juga: Desa Pengelola Angel's Billabong Dukung Retribusi Meski Dirugikan
1. Permintaan bantuan pemerintah kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari fungsi Kasi Datun
Penagihan tunggakan retribusi yang dipungut pemerintah, menurut Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Klungkung, Cokorda Agung Indra Sunu atas seizin Kajari Klungkung Otto Sompotan, adalah bagian dari fungsi Kasi Datun. Mekanismenya yaitu ada surat resmi dari Pemkab yang meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan.
Untuk itu Kejaksaan masih menunggu surat kuasa khusus dari Pemkab untuk melaksanakan fungsi tersebut. Terlebih saat melakukan penagihan, nantinya Kejaksaan Negeri Klungkung bergerak atas nama Pemda.
"Kami memang ada fungsi melakukan penagihan tunggakan retribusi yang dipungut daerah, sesuai undang-undang. Itupun harus ada surat kuasa khusus dari Pemda, karena nantinya kami bergerak atas nama Pemda," ujar Cokorda Agung Indra Sunu, didampingi Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata.
Baca Juga: 6 Perusahaan Boat Belum Setor Retribusi ke Pemkab Klungkung