TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejaksaan Klungkung Bantu Menarik Tunggakan Retribusi Perusahaan Boat

Para penunggak ini nantinya bisa digugat

Dok.IDN Times/Istimewa

Klungkung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung berencana meminta bantuan pihak Kejaksaan Klungkung, untuk menagih tunggakan retribusi dari enam perusahaan cruise yang membawa wisatawan ke Nusa Penida. Pihak Kejaksaan Negeri Klungkung menyambut baik langkah itu, dan menunggu surat kuasa khusus dari Pemkab untuk menjalankan tugas tersebut.

Baca Juga: Desa Pengelola Angel's Billabong Dukung Retribusi Meski Dirugikan

1. Permintaan bantuan pemerintah kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari fungsi Kasi Datun

IDN Times/Wayan Antara

Penagihan tunggakan retribusi yang dipungut pemerintah, menurut Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Klungkung, Cokorda Agung Indra Sunu atas seizin Kajari Klungkung Otto Sompotan, adalah bagian dari fungsi Kasi Datun. Mekanismenya yaitu ada surat resmi dari Pemkab yang meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan.

Untuk itu Kejaksaan masih menunggu surat kuasa khusus dari Pemkab untuk melaksanakan fungsi tersebut. Terlebih saat melakukan penagihan, nantinya Kejaksaan Negeri Klungkung bergerak atas nama Pemda.

"Kami memang ada fungsi melakukan penagihan tunggakan retribusi yang dipungut daerah, sesuai undang-undang. Itupun harus ada surat kuasa khusus dari Pemda, karena nantinya kami bergerak atas nama Pemda," ujar Cokorda Agung Indra Sunu, didampingi Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata.

2. Kejaksaan dapat menempuh jalur hukum jika tidak ada kesepakatan

twitter.com/KNX1070

Jika sudah diberikan kuasa, pihak kejaksaan bersama Pemda bisa melakukan pertemuan dengan pihak swasta yang menunggak retribusi, untuk melakukan negosiasi hingga ada kesepakatan.

Kalau tidak ada kesepakatan, pihak kejaksaan dapat menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan terhadap penunggak retribusi ke pengadilan.

"Kami di Kejaksaan hanya fokus pada tunggakan, sementara terkait sanksi pelanggaran Perda itu ada di ranah Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja)" jelasnya, Selasa (10/9).

Baca Juga: 6 Perusahaan Boat Belum Setor Retribusi ke Pemkab Klungkung

Berita Terkini Lainnya