6 Perusahaan Boat Belum Setor Retribusi ke Pemkab Klungkung

Mereka mendapat SP

Klungkung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung telah melakukan penarikan retribusi terhadap wisatawan asing yang berkunjung ke Nusa Penida sejak 1 Juli 2019. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kecamatan Nusa Penida.

Meski sudah berjalan satu bulan lebih, namun enam perusahaan boat yang melayani wisatawan menuju Nusa Penida belum menyetorkan pungutan retribusi ke pemkab. Jika ditotal, tunggakannya mencapai Rp1,5 miliar.

1. Perusahaan boat yang menunggak ini berpusat di Benoa

6 Perusahaan Boat Belum Setor Retribusi ke Pemkab KlungkungDok.IDN Times/Istimewa

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, I Nengah Sukasta, menjelaskan enam perusahaan boat yang menunggak retribusi ini hampir seluruhnya berpusat di Benoa. Tunggakan retribusinya sampai ada yang sejak bulan September 2018 lalu.

Sebelum bulan Juli 2019, penarikan retribusi terhadap wisatawan asing yang menuju Nusa Penida hanya dipungut dari Pelabuhan Benoa.

"Tunggakan ini merupakan retribusi terhadap wisatawan yang tarif lama. Jadi retribusi dari wisatawan itu tidak disetorkan oleh pengusaha ke daerah," ujar Nengah Sukasta, Rabu (13/8).

Baca Juga: Petugas Retribusi Nusa Penida Tidak Fasih Berbahasa Inggris

2. Dinas Pariwisata sudah melayangkan surat peringatan sampai tiga kali

6 Perusahaan Boat Belum Setor Retribusi ke Pemkab KlungkungIDN Times/Wayan Antara

Menindaklanjuti hal itu, Dinas Pariwisata sudah tiga kali melayangkan surat ke pengusaha boat tersebut. Namun beberapa pengusaha boat ini menegaskan akan segera membayar tunggakan tersebut.

"Beberapa dari pengusaha itu sudah konfirmasi untuk menyetorkan tunggakan mereka," ungkap Sukasta.

3. Sopir yang menjadi pemandu wisata kucing-kucingan dengan petugas

6 Perusahaan Boat Belum Setor Retribusi ke Pemkab KlungkungDok.IDN Times/Istimewa

Pemkab juga menemukan beberapa kendala, terkait penarikan retribusi itu. Yaitu minimnya petugas pemungutan retribusi, menjadi celah bagi sopir yang membawa wisatawan untuk tidak membayar tiket retribusi.

"Di beberapa pos pemungutan retribusi, ada sopir yang membawa wisatawan justru kucing-kucingan dengan petugas kami. Kami meminta kepada pelaku pariwisata, khususnya sopir yang membawa tamu untuk menaati peraturan ini," ujar Sukasta.

4. "Padahal yang bayar kan tamunya bukan sopirnya"

6 Perusahaan Boat Belum Setor Retribusi ke Pemkab KlungkungIDN Times/Wayan Antara

Oknum sopir ini biasanya memanfaatkan kelengahan petugas pungut retribusi. Mereka langsung mengangkut wisatawan ke mobilnya tanpa membayar tiket retribusi terlebih dahulu.

Kecurangan ini berpeluang banyak terjadi ketika wisatawan secara berbondong-bondong turun dari boat, dan secara bersamaan menuju pos untuk membayar retribusi.

"Hal ini ke depan akan kami evakuasi terus, sehingga tidak ada kebocoran. Saya tidak mengerti apa alasannya sopir itu kucing-kucingan dengan petugas, padahal yang bayar kan tamunya bukan sopirnya,” ungkap Sukasta.

Baca Juga: Hari Kedua Penarikan Retribusi Wisman ke Nusa Penida Raup Rp62 Juta

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya