TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Oknum PNS Pemasok Narkoba ke Nusa Penida Diserahkan ke Kejari

Bentar lagi akan disidangkan kasusnya

IDN Times/Wayan Antara

Klungkung, IDN Times - Tiga tersangka pemasok narkoba ke Nusa Penida, Komang Sukartawan (27) dan kekasihnya Sang Ayu Made Novianti (23), serta Kadek Darmawan (38) alias Pakeng, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Selasa (17/9). Ketiga tersangka kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klungkung sembari menanti proses persidangan.

1. Berkas perkara kasus narkoba ini sudah dinyatakan lengkap

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/I Made Argawa)

Ketiga tersangka digiring ke Kejaksaan Klungkung sekitar pukul 09.00 Wita. Sesampainya di Kantor Kejari, tim jaksa memeriksa berkas perkara dan barang bukti dari ketiga tersangka. Tiga tersangka juga dicek kesehatannya.

"Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap ke II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Tadi semua sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya agar berproses di Kejaksaan, dan kasus ini agar dapat segera disidangkan," ujar Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, AKP I Dewa Gde Oka, Selasa (17/9)

2. Kejari Klungkung menunjuk dua Jaksa untuk menangani kasus ini

IDN Times/Wayan Antara

Kasi Intel Kejari Klungkung, Gusti Ngurah Anom Sukawinata, menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan. Kejari Klungkung pun menunjuk dua Jaksa untuk menangani kasus tersebut.

"Masa penahanan kan 20 hari. Semoga sebelum itu berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga bisa disidangkan," jelas Gusti Ngurah Anom Sukawinata.

Baca Juga: Partisipasi Tes Urin Narkoba Untuk ASN di Klungkung Masih Rendah

Berita Terkini Lainnya