Kasus Oknum PNS Pemasok Narkoba ke Nusa Penida Diserahkan ke Kejari
Bentar lagi akan disidangkan kasusnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Tiga tersangka pemasok narkoba ke Nusa Penida, Komang Sukartawan (27) dan kekasihnya Sang Ayu Made Novianti (23), serta Kadek Darmawan (38) alias Pakeng, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Selasa (17/9). Ketiga tersangka kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klungkung sembari menanti proses persidangan.
1. Berkas perkara kasus narkoba ini sudah dinyatakan lengkap
Ketiga tersangka digiring ke Kejaksaan Klungkung sekitar pukul 09.00 Wita. Sesampainya di Kantor Kejari, tim jaksa memeriksa berkas perkara dan barang bukti dari ketiga tersangka. Tiga tersangka juga dicek kesehatannya.
"Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap ke II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Tadi semua sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya agar berproses di Kejaksaan, dan kasus ini agar dapat segera disidangkan," ujar Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, AKP I Dewa Gde Oka, Selasa (17/9)
Baca Juga: Partisipasi Tes Urin Narkoba Untuk ASN di Klungkung Masih Rendah