Kasus Oknum PNS Pemasok Narkoba ke Nusa Penida Diserahkan ke Kejari

Bentar lagi akan disidangkan kasusnya

Klungkung, IDN Times - Tiga tersangka pemasok narkoba ke Nusa Penida, Komang Sukartawan (27) dan kekasihnya Sang Ayu Made Novianti (23), serta Kadek Darmawan (38) alias Pakeng, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Selasa (17/9). Ketiga tersangka kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klungkung sembari menanti proses persidangan.

1. Berkas perkara kasus narkoba ini sudah dinyatakan lengkap

Kasus Oknum PNS Pemasok Narkoba ke Nusa Penida Diserahkan ke KejariFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/I Made Argawa)

Ketiga tersangka digiring ke Kejaksaan Klungkung sekitar pukul 09.00 Wita. Sesampainya di Kantor Kejari, tim jaksa memeriksa berkas perkara dan barang bukti dari ketiga tersangka. Tiga tersangka juga dicek kesehatannya.

"Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap ke II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Tadi semua sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya agar berproses di Kejaksaan, dan kasus ini agar dapat segera disidangkan," ujar Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, AKP I Dewa Gde Oka, Selasa (17/9)

2. Kejari Klungkung menunjuk dua Jaksa untuk menangani kasus ini

Kasus Oknum PNS Pemasok Narkoba ke Nusa Penida Diserahkan ke KejariIDN Times/Wayan Antara

Kasi Intel Kejari Klungkung, Gusti Ngurah Anom Sukawinata, menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan. Kejari Klungkung pun menunjuk dua Jaksa untuk menangani kasus tersebut.

"Masa penahanan kan 20 hari. Semoga sebelum itu berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga bisa disidangkan," jelas Gusti Ngurah Anom Sukawinata.

3. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup

Kasus Oknum PNS Pemasok Narkoba ke Nusa Penida Diserahkan ke Kejarivaping.com

Ketiga tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 atau 2 sub pasal 112 ayat 1 atau 2, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Jo pasal 132 ayat 1Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan Pasal 114  ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di UPT Kebersihan Nusa Penida di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, I Kadek Darmawan alias Pakeng, diamankan Sat Narkoba Polres Klungkung.

Pria asal Dusun tertangkap saat hendak mengedarkan narkoba di ruas jalan Raya Ped-Toya Pakeh, Nusa Penida, Minggu (28/7) lalu. Pria yang berasal dari Dusun Biaung, Desa Ped, tersebut ditangkap atas kepemilikan sembilan paket sabu-sabu seberat bersih 3,31 gram. Sementara Komang Sukartawan (27) dan Sang Ayu Made Novianti (23), merupakan pasangan kekasih, kerap memasok narkoba kepada tersangka Kadek Darmawan, untuk diedarkan di wilayah Nusa Penida.

Baca Juga: Partisipasi Tes Urin Narkoba Untuk ASN di Klungkung Masih Rendah

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya