TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Anggota DPRD Klungkung Diduga Palsukan Ijazah Saat Nyaleg

Ijazah temannya dipinjam

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Klungkung, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung dari Partai Perindo, I Nyoman MJ, harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, ia dilaporkan seorang warga ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali, karena memalsukan ijazah ketika proses pencalegan tahun 2019 silam.

IDN Times/Wayan Antara

1. Meminjam ijazah teman lalu mengganti nama, tanggal lahir, dan nama orangtua

Pixabay/OpenClipart-Vectors

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga melaporkan Nyoman MJ bulan April 2020 lalu. Ia diduga menggunakan ijazah temannya berinisial Ketut R, asal Desa Kutampi yang bersekolah di SMA Swasta Pancasila Nusa Penida, ketika mendaftar sebagai Calon Legistlatif (Caleg).

Modus pemalsuannya adalah memfotocopy ijazah milik Ketut R, lalu mengganti nama, tanggal lahir, foto dan nama orangtua. Hanya saja nomor ijazahnya tetap sama.

2. Nyoman MJ beberapa kali diperiksa di Polda Bali

Pasukan kepolisian (IDN Times/Alex J. Harianja)

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Klungkung, I Nengah Suwitra, membenarkan jika kadernnya tersebut beberapa kali dipanggil, dan dimintai keterangan di Kepolisian Daerah (Polda) Bali karena kasus pemalsuan ijazah.

Beberapa kali Nyoman MJ sudah dipanggil oleh DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Perindo Bali untuk mencarikan solusi masalah itu. Hanya saja tidak ada titik temu.

"Kami jadi DPD kan tidak memiliki kewenangan terkait hal itu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan DPW, karena masalah itu sudah masuk ranah hukum," jelas Suwitra saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (12/7/2020) sore.

3. Suwitra menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi

Ilustrasi palu hakim. unsplash.com/Bill Oxford

Karena kasus ini sudah bergulir ke polisi, Suwitra menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum.

"Kami serahkan sepenuhnya ke proses hukum. LO dan operator kami yang mengurus administrasi saat pencalegan lalu, juga sudah diperiksa kepolisian," jelasnya.

Sementara Nyoman MJ sejak Minggu (12/7/2020) hingga Senin (13/7/2020) masih belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini. Ketika dihubungi IDN Times tidak kunjung mengangkat telepon.

4. Sekjen DPP Partai Perindo berharap legowo dan melepaskan statusnya sebagai anggota dewan tanpa harus menunggu sikap tegas partai

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Menanggapi kasus tersebut, Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, sangat menghormati proses hukum apabila ia terbukti melakukan pemalsuan ijazah. DPP akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) jika kasus ini dilanjutkan ke proses hukum.

"Saya berharap kepada yang bersangkutan agar dapat membuktikan bahwa ijazahnya asli dan tidak ada pemalsuan. Namun bila pemalsuan itu terjadi dan dapat dibuktikan, maka saya harap yang bersangkutan legowo dan melepaskan statusnya sebagai anggota dewan tanpa harus menunggu sikap tegas partai," ungkap Ahmad, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (14/7/2020).

Berita Terkini Lainnya