2 Direktur di Karangasem Jadi Tersangka Korupsi Masker Scuba
Kejari masih bidik tersangka lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karangasem, IDN Times - Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan masker scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem. Dua tersangka merupakan rekanan dalam pembuatan masker tersebut yaitu Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yesi Anggani, dan Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/4/2022) lalu, dan langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karangasem.
Baca Juga: Kejari Tabanan Menahan 2 Pelaku Dugaan Korupsi LPD Belumbang
1. Terbukti menerima keuntungan dari pengadaan masker scuba
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, mengungkapkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Ia memaparkan, dari proyek pengadaan masker scuba Dinas Sosial yakni sebanyak 512.797 pcs, tersangka Yesi Anggani sebagai Direktur Duta Panda Konveksi mengerjakan masker sebanyak 300.000 pcs dengan nilai sebesar Rp1.531.227.273.
Sedangkan tersangka Kadek Sugiantara sebagai Direktur Addicted Invanders mengerjakan masker sebanyak 212.797 pcs dengan nilai Rp1.086.135.234.
“Kedua tersangka terbukti mendapatkan keuntungan dari pengadaan masker Dinas Sosial tahun 2020 ini. Total kerugian Negara dari kasus ini senilai Rp2,6 miliar," ujar Dewa Semara, Selasa (12/4/2022).