2 Direktur di Karangasem Jadi Tersangka Korupsi Masker Scuba

Kejari masih bidik tersangka lain

Karangasem, IDN Times - Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan masker scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem. Dua tersangka merupakan rekanan dalam pembuatan masker tersebut yaitu Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yesi Anggani, dan Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/4/2022) lalu, dan langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karangasem.

Baca Juga: Kejari Tabanan Menahan 2 Pelaku Dugaan Korupsi LPD Belumbang

1. Terbukti menerima keuntungan dari pengadaan masker scuba

2 Direktur di Karangasem Jadi Tersangka Korupsi Masker ScubaTersangka kasus korupsi pengadaan masker digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, mengungkapkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

Ia memaparkan, dari proyek pengadaan masker scuba Dinas Sosial yakni sebanyak 512.797 pcs, tersangka Yesi Anggani sebagai Direktur Duta Panda Konveksi mengerjakan masker sebanyak 300.000 pcs dengan nilai sebesar Rp1.531.227.273.

Sedangkan tersangka Kadek Sugiantara sebagai Direktur Addicted Invanders mengerjakan masker sebanyak 212.797 pcs dengan nilai Rp1.086.135.234.

“Kedua tersangka terbukti mendapatkan keuntungan dari pengadaan masker Dinas Sosial tahun 2020 ini. Total kerugian Negara dari kasus ini senilai Rp2,6 miliar," ujar Dewa Semara, Selasa (12/4/2022).

2. Keduanya langsung ditahan pihak kejaksaan

2 Direktur di Karangasem Jadi Tersangka Korupsi Masker ScubaTersangka kasus korupsi pengadaan masker digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem menggeledah kedua kantor dari rekanan pengadaan masker scuba Dinsos Karangasem tersebut.

Keduanya juga diperiksa selama 4 jam sebelum mengenakan rompi merah, pertanda menjadi tersangka kasus korupsi.

Keduanya ditahan selama 20 hari, sembari pengidik menyiapkan berkas menjelang persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Tersangka Yesi Anggani dititipkan ke ruang tahanan Polsek Bebandem, sementara Kadek Sugiantara ditahan di Polsek Kota Amlapura.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

"Ancamannya 20 tahun kurungan penjara," ungkap Dewa Semara.

3. Pihaknya tengah membidik tersangka lain

2 Direktur di Karangasem Jadi Tersangka Korupsi Masker ScubaTersangka kasus korupsi pengadaan masker digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kejaksaan Negeri Karangasem terus menggenjot pengungkapan kasus korupsi masker scuba Dinsos tahun 2020. Bahkan penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Semua dari hasil penyidikan. Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau dikatakan kemungkinan, potensi (penambahan tersangka) selalu ada," kata Semara.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karangasem sudah menetapkan beberapa tersangka kasus pengadaan masker scuba Dinsos Karangasem tahun 2020, di antaranya terdakwa I Gede Basma, Gde Sumartana, Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adi Kusuma, Ni Ketut Suartini, dan terakhir adalah I Gede Putra Yasa.

Semuanya sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Karangasem. Kasus ini diduga merugikan Negara lebih dari Rp2,6 miliar.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya