TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Harus Mundur, 3 Bendesa Adat Nyaleg di Klungkung

Bendesa tidak digaji oleh negara seperti perbekel

Kolase Bendesa Adat yang maju Pileg di Klungkung. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Klungkung, IDN Times - Tiga orang bendesa adat di Kabupaten Klungkung didaftarkan oleh partai politik (parpol) untuk menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari nama-nama tersebut, ada dua orang incumbent yang muncul.

Pertama adalah I Nengah Ariyanta, seorang Bendesa Adat Gunaksa dari Kecamatan Nusa Penida yang maju melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kedua, I Ketut Gunaksa, Bendesa Adat Jungutbatu dari Kecamatan Nusa Penida yang maju melalui Partai Gerindra. Ketiga, ada nama pendatang baru, I Putu Gede Arimbawa, yang merupakan Bendesa Adat Gelgel dari Kecamatan Klungkung, maju melalui PDIP.

Baca Juga: 2 Politisi Senior di Klungkung Tidak Daftar Bacaleg

1. Tidak harus mundur dari bendesa apabila nyaleg

Bendesa Adat Gunaksa, I Nengah Ariyanta. (Dok. IDN Times/Istimewa)

I Nengah Ariyanta menjelaskan, dirinya tetap ngayah (bekerja ikhlas tanpa imbalan) sebagai Bendesa Adat Gunaksa walaupun nyaleg untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Menurutnya, tidak ada aturan yang mengatur seorang bendesa harus mundur dari jabatannya ketika nyaleg. Hal ini berbeda dengan seorang perbekel yang harus mundur dari jabatannya.

"Berbeda kalau perbekel (kepala dinas atau kepala desa) kan mendapatkan gaji dari uang negara, berbeda dengan bendesa," ungkap Nengah Ariyanta, Jumat (19/5/2023) lalu.

Anggota dewan yang sudah menjabat tiga periode ini juga yakin aktivitasnya sebagai anggota dewan, tidak mengganggu tugasnya sebagai seorang bendesa adat.  Terlebih hal ini sudah dilakoninya selama bertahun-tahun, yakni menjabat sebagai bendesa adat sekaligus anggota dewan.

2. Putu Gede Arimbawa telah berkoordinasi dengan Bawaslu

Bendesa Adat Gelgel, Putu Gede Arimbawa. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sementara itu Bendesa Adat Gelgel, Putu Gede Arimbawa, maju nyaleg dari PDIP untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Klungkung. Ia mengaku sudah mendapatkan informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, bahwa tidak ada larangan atau keharusan seorang bendesa mengundurkan diri ketika ikut dalam pemilihan anggota legislatif.

"Beberapa hari lalu, Ketua Bawaslu Bali sudah menyampaikan bahwa tidak ada larangan atau keharusan mengundurkan diri bagi Bendesa yang ikut dalam pemilihan anggota legislatif," jelas Arimbawa, Senin (22/5/2023).

Berita Terkini Lainnya