TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada 16 Titik Pengerukan di Klungkung, untuk Proyek Pusat Kesenian Bali?

KPK ikut soroti pengerukan ini

Caption: Pengerukan tanah di beberapa lokasi di Kabupaten Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Klungkung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sempat menyoroti keberadaan penambangan liar yang ada di wilayah Kabupaten Karangasem dan Klungkung. Bahkan Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, secara terang-terangan menyingung produk galian C di Bali yang dikirim ke luar pulau.

Khususnya di Klungkung, aktivitas penambangan di Eks Galian C telah lama dihentikan. Hanya saja pasca Eks Galian C dijadikan sebagai lokasi proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB), kembali muncul aktivitas pengerukan tanah di beberapa desa di Kecamatan Dawan.

Tanah itu dikeruk dan diangkut untuk kepentingan proyek PKB di Eks Galian C. Bahkan KPK beberapa hari lalu, sudah melakukan pengecekan ke lokasi pengerukan tanah di Klungkung.

Baca Juga: Kirim Produk Galian C ke Luar Pulau, KPK: Bali Jangan Mata Duitan

Baca Juga: KPK Soroti Proyek Galian C di Bali: Bicara Uang Besar Ini

1. Pemilik lahan disebut merelakan lahan mereka dikeruk

Caption: Pengerukan tanah di beberapa lokasi di Kabupaten Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, I Ketut Suadnyana, menjelaskan ia sempat ikut mendampingi perwakilan KPK melakukan pengecekan pengerukan di wilayah Klungkung. Area yang dicek hanya satu lokasi pengerukan di wilayah Desa Pesinggahan.

“Hanya satu lokasi yang dicek. KPK ini tidak hanya mengecek aktivitas tambang di Klungkung, tapi juga di daerah lainnya di Bali, termasuk di NTB,” ujar Ketut Suadnyana, Selasa (28/6/2022).

Ketut Suadnyana mengatakan, saat ini sudah ada 16 titik lokasi penggerukan di Klungkung. Pemilik lahan merelakan lahan mereka dikeruk dengan alasan penataan lahan. Ironisnya tidak sedikit penataan ini dilakukan dengan mengeruk bukit.

“Meskipun penataan, tapi sesuai aturan wajib untuk mengurus dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Hidup,” ungkap Suadnyana.

Baca Juga: Disentil KPK Soal Galian C, Pemprov Bali Akui Sudah Turun Temurun 

2. Dari 16 titik pengerukan, hanya dua yang mengurus UKL-UPL

Eks Galian C di Kabupaten Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Ketut Suadnyana juga mengatakan dari 16 titik pengerukan tanah di Klungkung, hanya 2 yang mengurus UKL-UPL. Padahal sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahum 2021, pengajuan UKL dan UPL bersifat wajib untuk penataan lahan kurang dari 500.000 meter kubik

Jika lebih, para pengeruk lahan wajib mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Hidup.

“Kami sudah 9 kali turun ke setiap lokasi pengerukan. Kami minta mereka untuk segera mengurus dokumen UKL-UPL,” jelas Suadnyana.

Terkait tindakan tegas selanjutnya, pihaknya menantikan hasil rapat dan koordinasi antara pihak KPK dan Pemerintah Provinsi Bali.

“Apapun keputusannya nanti, akan kami ikuti,” ungkap Suadnyana.

Berita Terkini Lainnya