WNA Rusia Pelanggar Norma Adat di Pura Besakih Dideportasi
Masih ingat kasus ini, kan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia melakukan perbuatan yang melanggar norma adat, yaitu pose menari dan berpakaian yang tak pantas di halaman Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem, Senin (1/5/2023) lalu. Laki-laki berinisial SN (37) bersama dua perempuan berinisial IN (35) dan ML (29) itu diamankan di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, beberapa jam setelah peristiwa.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akhirnya mendeportasi SN dan IN melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (6/5/2023) lalu.
Baca Juga: 3 WNA Rusia Menari Tak Pantas di Pura Pengubengan Besakih
1. Dua WNA Rusia yang dideportasi terbukti melakukan pelanggaran
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, rilis resminya menyebutkan hanya dua WNA yang terbukti melakukan pelanggaran adat dan ketertiban.
“Tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujarnya, Senin (8/5/2023).
Mereka meninggalkan Indonesia menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 (Denpasar–Doha) yang dilanjutkan menuju ke Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.