WNA Rusia Pelanggar Norma Adat di Pura Besakih Dideportasi

Masih ingat kasus ini, kan?

Denpasar, IDN Times - Tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia melakukan perbuatan yang melanggar norma adat, yaitu pose menari dan berpakaian yang tak pantas di halaman Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem, Senin (1/5/2023) lalu. Laki-laki berinisial SN (37) bersama dua perempuan berinisial IN (35) dan ML (29) itu diamankan di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, beberapa jam setelah peristiwa. 

Setelah menjalani proses pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akhirnya mendeportasi SN dan IN melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (6/5/2023) lalu.

Baca Juga: 3 WNA Rusia Menari Tak Pantas di Pura Pengubengan Besakih

1. Dua WNA Rusia yang dideportasi terbukti melakukan pelanggaran

WNA Rusia Pelanggar Norma Adat di Pura Besakih DideportasiDua WNA asal Rusia dideportasi setelah melakukan pelanggaran adat istiadat di Pura Besakit (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Kepala Kantor  Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, rilis resminya menyebutkan hanya dua WNA yang terbukti melakukan pelanggaran adat dan ketertiban.

“Tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujarnya, Senin (8/5/2023).

Mereka meninggalkan Indonesia menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 (Denpasar–Doha) yang dilanjutkan menuju ke Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.

2. Satu WNA Rusia dinyatakan tidak melakukan pelanggaran

WNA Rusia Pelanggar Norma Adat di Pura Besakih Dideportasi

Sementara itu satu WNA yang berinisial ML tidak dikenakan sanksi deportasi, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dirinya tidak bersalah. Menurut Hendra, ML berpakaian sesuai dengan norma, dan tidak melakukan pose yang melanggar adat istiadat pada saat kejadian.

"ML saat itu diajak ke Pura Besakih oleh SN dan IN yang merupakan pasangan suami istri. Pada saat kejadian, ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat. Ia juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan," kata Hendra.

3. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melapor

WNA Rusia Pelanggar Norma Adat di Pura Besakih Dideportasiwikimedia.org

Hendra turut mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat yang melaporkan perbuatan WNA yang meresahkan tersebut. Ia berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor peristiwa serupa.

"Saya  mengimbau agar masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan jika mendapati aktivitas WNA yang mencurigakan, atau menyaksikan tingkah laku WNA yang tidak sesuai dengan adat setempat dan ketertiban umum," ucapnya.

Untuk menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi Singaraja di nomor 0811389809.
 

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya