TPA Mandung Tabanan Hanya Terima Sampah Terpilah Awal Maret
Jadi mulai sekarang, masyarakat harus mengolah sampah ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan mencari solusi untuk menangani permasalahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan. Beberapa tahun terakhir, pembuangan sampah ke TPA Mandung mengalami kemacetan karena permasalahan alat rusak dan overload.
Untuk itu DLH Tabanan kemudian mengambil kebijakan, yaitu TPA Mandung hanya boleh menerima sampah yang sudah terpilah.
Baca Juga: Potret TPA Mandung di Tabanan, Ekskavator Masih Rusak
1. Penerimaan sampah terpilah akan dimulai pada awal Maret 2023
Kepala DLH Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, mengatakan sudah mengadakan rapat bersama desa yang mendapat layanan pengangkutan sampah ke TPA Mandung, dari pihak DLH dan swasta, Kamis (16/2/2023).
Hasil rapat ini sudah disampaikan secara lisan, bahwa TPA Mandung hanya boleh menerima sampah yang sudah terpilah pada awal Maret 2023.
"Untuk yang tertulis on progress," ujarnya, Kamis (16/2/2023).
Menurut Ekayana, aturan ini akan diterapkan dulu ke layanan pembuangan sampah milik swasta. Nanti akan dievaluasi, dan dalam waktu dekat seluruh layanan akan diterapkan sama.
DLH Tabanan sendiri melayani pengangkutan sampah untuk tujuh desa di Kecamatan Tabanan dan Kecamtan Kediri yaitu:
- Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan
- Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan
- Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan
- Desa Den Bantas, Kecamatan Tabanan
- Desa Bongan, Kecamatan Tabanan
- Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri
- Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
Selain itu TPA Mandung juga menerima sampah yang dikelola oleh swasta. Ada sekitar 6-10 truk sampah per hari dari pihak swasta yang datang membuang sampah ke TPA Mandung.