Tips Lepas dari Pernikahan Tak Sehat di Mata Hukum
Berkaca dari kasus rekayasa penculikan perempuan di Tabanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Masih ingat rekayasa penculikan seorang perempuan muda di Kabupaten Tabanan? Kasus ini yang viral di media sosial (Medsos) beberapa waktu lalu ini melibatkan DA (18), perempuan asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri.
DA sampai sekarang masih dalam pemeriksaan pihak Kepolisian Resor (Polres) Tabanan atas kasus keterangan palsu. Dari pemeriksaan sementara, DA merekayasa cerita penculikannya agar tidak dimarahi oleh sang suami karena pulang malam.
Ini tentu bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama yang sudah berumah tangga. Berikut tips dari Direktur Bali Woman Crisis Center (WCC), Ni Nengah Budawati SH MH.
Baca Juga: INFO: Korban Pelecehan Sebaiknya Ikut Peradilan Semu Sebelum Bersaksi
Baca Juga: Rekayasa Penculikan di Tabanan Naik Menjadi Keterangan Palsu
1. Jangan sampai perempuan berubah status dari korban menjadi pelaku
Perempuan yang menghadapi masalah harus ditelusuri lebih penyebabnya. Ketika terjebak dalam pernikahan yang tidak sehat, bahkan sampai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ada baiknya selesaikan dulu masalah tersebut sampai tuntas dengan meminta bantuan dari pihak-pihak seperti keluarga hingga bantuan hukum.
"Jangan masalah belum selesai, justru melakukan tindakan balas dendam, misalnya sampai selingkuh hingga berbohong. Pada akhirnya tindakan tersebut menyeret perempuan ke masalah hukum atau pidana. Jangan sampai perempuan yang sebenarnya korban, malah berubah jadi pelaku di mata hukum," ujar Budawati, Kamis (1/4/2022).
Untuk itu Budawati menyarankan, apa pun permasalahan yang dihadapi perempuan dalam rumah tangganya harus berani mengambil langkah untuk memecahkannya.
"Selesaikan masalahnya dulu. Jika misalkan terjadi perpisahan, apabila itu membuat perempuan merasa lebih terlindungi, mengapa tidak?" katanya.