INFO: Korban Pelecehan Sebaiknya Ikut Peradilan Semu Sebelum Bersaksi

Korban pelecehan yang mau speak up harus didukung juga lho

Denpasar, IDN Times – Masih ingat perkara pencabulan yang dilakukan oleh terpidana oknum sulinggih asal Banjar Tegal, Tegallalang, Kabupaten Gianyar? Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah memutus pidana perkara tersebut dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun pada sidang putusan sekitar pukul 11.14 Wita, Selasa (8/6/2021) lalu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primer Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara.

Perbuatan itu dilakukan kepada korban berinisial YD (33), ketika melukat (Pembersihan diri menggunakan media air) di Pura Campuhan sekitar pukul 02.05 Wita, Jumat (4/7/2020). Kasus baru dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 9 Juli 2020.

Dalam perjalanan kasus yang direkam oleh IDN Times, korban yang dalam pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Woman Crisis Center (BWCC) mengikuti peradilan semu atau sidang semu yang diselenggarakan oleh LBH tersebut. Apa tujuan sidang ini? Berikut ini penjelasan Direktur LBH BWCC, Ni Nengah Budawati SH MH, kepada IDN Times.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Sulinggih, Kenapa Korban Pelecehan Sulit Berteriak?

1. Mendampingi kasus pelecehan seksual itu tantangannya berbeda dari kasus kejahatan lainnya

INFO: Korban Pelecehan Sebaiknya Ikut Peradilan Semu Sebelum BersaksiIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam wawancara khusus, Budawati menyampaikan tantangan terberat dalam mendampingi korban pelecehan seksual adalah memastikan korban supaya kuat menghadapi kasusnya, dan memastikan pihak keluarganya juga memberikan dukungan kepada korban. Terlebih jika korban sudah bersuami.

“Saat pendampingan untuk korban tantangannya adalah setiap kasus kekerasan seksual yang kami temukan atau kasus-kasus apapun juga, yang menjadi tantangan terberat adalah bagaimana sebenarnya memastikan begitu korban-korban kuat menghadapi kasusnya,” katanya, Kamis (24/6/2021) lalu.

Baca Juga: [SURVEI] Sulinggih Tetap Manusia, Tidak Kebal Hukum Apabila Bermasalah

2. Inilah manfaat mengikuti simulasi peradilan semu untuk korban pelecehan seksual:

INFO: Korban Pelecehan Sebaiknya Ikut Peradilan Semu Sebelum BersaksiSimulasi peradilan semu korban kasus kekerasan seksual dalam pendampingan LBH BWCC (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelum memberikan kesaksiannya di persidangan, korban harus sepakat mengikuti simulasi sidang semu. Ambil contoh kasus YD, perempuan yang menjadi korban pelecehan oknum sulinggih. Ia mengikuti simulasi sidang semu pada 16 April 2021. Sidang semu ini, menurut Budawati untuk membekali korban agar lebih siap memberikan keterangan di depan Majelis Hakim yang menyidangkan kasusnya nanti. Terlebih korban dalam kondisi depresi akibat pelecehan yang dialaminya.

“Tujuan dilaksanakan terus terang untuk kasus yang didampingi LBH Bali WCC (Kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum sulinggih) inilah pertama kali kami melakukan peradilan semu. Sebab kami harus jujur mengatakan, bahwa ada kekhawatiran dari pihak kami terkait dengan kesiapan korban,” katanya.

Melihat kondisi korban yang mengalami depresi berat, LBH BWCC melangsungkan peradilan semu untuk mendeteksi sejauh mana dan sebatas mana kesiapan korban menjelang persidangan.

Peradilan semu dibuat sama seperti peradilan yang sesungguhnya. Mulai Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak terdakwa, hingga jarak tempat duduk korban.

“Kami ingin mengajak korban untuk melihat, memahami, mengetahui proses sidang itu seperti apa. Di mana duduknya hakim, kemudian pengacara pelaku, juga para jaksa. Kami sebagai pendamping, apa sih yang bisa kami lakukan di tataran proses persidangan itu. Di radius mana kami bisa duduk. Kemudian apa-apa pertanyaan-pertanyaan dari para jaksa, hakim, pengacara pelaku dan kisi-kisi.”

3. Setelah memberikan kesaksian, korban ambruk. Dari pengakuan korban, ia merasa lebih berat mengikuti sidang semu daripada sidang yang sesungguhnya

INFO: Korban Pelecehan Sebaiknya Ikut Peradilan Semu Sebelum BersaksiSidang putusan terdakwa pencabulan oleh oknum sulinggih di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/6/2021). (IDNTimes/Ayu Afria)

Sidang dengan agenda kesaksian dari korban pencabulan oknum sulinggih tersebut dilakukan tanggal 28 April 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Menurut Buda yang ikut mendampingi korban, awalnya berjalan lancar. Namun di tengah memberikan kesaksiannya, korban langsung ambruk.

“Kami sangat bersyukur semua proses bisa dilalui dengan baik. Sebenarnya sih yang sangat kami khawatirkan adalah prosesnya. Jadi itu sih sebenarnya, mengapa kemudian kami melakukan peradilan semu. Jadi kalau ditanya korban setelah sidang tersebut, mana lebih berat dibandingkan proses sidang yang sebenar-benarnya, dia bilang sih lebih sulit memang pada saat peradilan semu. Itu karena memang kami sangat keras. Memang sangat benar-benar simulasinya bagus waktu itu,” ungkapnya.

Baca Juga: [LIPSUS] Berkedok Pembersihan, Sulinggih di Bali Tersangka Pelecehan

4. Berikut ini nomor kontak penting yang wajib kamu simpan:

INFO: Korban Pelecehan Sebaiknya Ikut Peradilan Semu Sebelum BersaksiIDN Times/Sukma Shakti
INFO: Korban Pelecehan Sebaiknya Ikut Peradilan Semu Sebelum BersaksiIDN Times/Sukma Shakti
INFO: Korban Pelecehan Sebaiknya Ikut Peradilan Semu Sebelum BersaksiIDN Times/Sukma Shakti
INFO: Korban Pelecehan Sebaiknya Ikut Peradilan Semu Sebelum BersaksiIDN Times/Sukma Shakti

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya