Rekayasa Penculikan di Tabanan Naik Menjadi Keterangan Palsu

Remaja yang sudah bersuami ini dan bapak mertuanya mengaku

Tabanan, IDN Times - Kasus rekayasa penculikan disertai percobaan perkosaan DA (18) asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, kini berubah menjadi kasus keterangan palsu.

"Dari pemeriksaan, DA dan mertuanya mengakui jika penculikan dan percobaan  perkosaan adalah rekayasa yang mereka buat. Sehingga kasus ini kami proses menjadi kasus keterangan palsu," ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Penculikan Remaja di Tabanan Hanya Rekayasa, Ngaku Takut Pulang Malam

1. Kasus DA masih menunggu pemeriksaan psikolog dan psikiater

Ranefli mengungkapkan, DA dan ayah mertuanya masih dalam proses pemeriksaan untuk kasus keterangan palsu. Pihaknya juga sudah memeriksa saksi, dalam hal suami dan warga yang menemukan DA. Berdasarkan pemeriksaan, cerita penculikan dan percobaan perkosaan itu tidak benar, sehingga kasus ini (penculikan dan percobaan perkosaan) dihentikan.

Polres Tabanan kini akan mendalami kasus keterangan palsu yang dilakukan oleh DA. DA bersama ayah mertuanya bekerja sama dalam membuat cerita rekayasa, berdasarkan hasil pemeriksaan.

Keduanya juga telah sudah menjalani pemeriksaan psikolog dari tim Polda Bali dan psikater dari tim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan.

"Sekarang tinggal menunggu hasilnya," terangnya.

Baca Juga: Remaja yang Rekayasa Penculikan di Tabanan Tes Psikologi

2. DA beserta ayah mertuanya menjalani tes psikologi dan psikiater untuk menentukan kelayakan sebagai tersangka atau tidak

Rekayasa Penculikan di Tabanan Naik Menjadi Keterangan PalsuSuasana ruangan konseling PPA Polres Tabanan saat Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, menemui korban DA, Rabu (4/5/2022). (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Ranefli memaparkan, dalam menangani kasus DA dan ayah mertuanya memerlukan kehati-hatian. Untuk itu perlu menjalani tes intelektual dan kondisi kejiwaannya melalui psikolog serta pskiater.

Apabila dari hasil tes bersama bukti-buktinya mendukung DA dan ayah mertua menjadi tersangka, maka tentu mereka akan dikenakan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

"Tetapi dari kasus ini tidak dipaksakan harus menjadi tersangka. Kita tangani hati-hati. Kita harus menelisik dulu awal kronologi, latar belakang pendidikan, dan niatnya mereka membuat cerita ini. Apabila mengarah bisa dibebaskan, maka tentu dibebaskan. Tetapi jika dari bukti yang ada ditetapkan menjadi tersangka, akan ditetapkan jadi tersangka," jelas Ranefli.

3. Masyarakat diharapkan bijak dalam membagikan hal ini ke media sosial

Rekayasa Penculikan di Tabanan Naik Menjadi Keterangan Palsuunsplash.com/Priscilla Du Preez

Kasus DA viral semenjak ada netizen yang membagikan foto maupun video ke media sosial tanpa melakukan cek dan ricek.  Karena itu Ranefli berharap kasus ini menjadi pelajaran untuk masyarakat, bahwa jika menemukan kasus di lingkungannya agar lebih bijak dan jangan langsung dibagikan, melainkan disaring terlebih dahulu.

"Apa pun informasi yang didapatkan, beritahukan kepada kami, di mana kami punya satuan Polres, Polsek dan di desa ada Babinkamtibmas," saran Ranefli.

DA kini masih berada di rumah singgah. Kata Ranefli, DA sudah mulai bersemangat dan ada pemahaman dampak dari yang dilakukannya kemarin.

"Ia juga diajari kemampuan skill sehingga tidak melakukan hal-hal aneh lagi."

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya