TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vaksinasi Booster di Tabanan Melebihi Target 30 Persen

Yookkk Bali pulih, tapi prokesnya jangan kendorr yookk

Pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Tabanan (Dok.IDN Times/Humas Polres Tabanan)

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Pusat menargetkan capaian vaksinasi III (Booster) minimal 30 persen untuk Bali dalam rangka menunjang pembukaan pariwisata internasional. Untuk mencapai hal itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Tabanan terus melakukan percepatan vaksinasi.

Hasilnya, per Kamis (10/3/2022) ini target 30 persen tersebut sudah tercapai bahkan lebih.

Baca Juga: Syarat Memakai Isolasi Terpusat di Tabanan Untuk COVID-19

1. Percepatan vaksinasi juga digeber pada saat hari libur

Pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Tabanan (Dok.IDN Times/Humas Polres Tabanan)

Dinas Kesehatan Tabanan menerapkan strategi dengan melibatkan seluruh kecamatan. Selain di pos-pos kecamatan maupun desa yang sudah ditentukan, pelaksanaan vaksinasi booster juga bekerja sama dengan TNI/Polri.

"Kegiatan gebyar vaksinasi juga kita laksanakan pada hari libur," kata Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr I Nyoman Susila, Kamis (10/3/2022).

Strategi ini membuat target vaksinasi booster minimal 30 persen sudah tercapai, bahkan lebih. Berdasarkan data hingga Rabu (9/3/2022), capaian vaksinasi booster di Kabupaten Tabanan sudah 32 persen atau sebanyak 108.308 sasaran.

"Target ini sudah melebihi. Harusnya target 30 persen itu sebanyak 101.549 sasaran," katanya.

2. Bersiap menuju status endemi

Pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Tabanan (Dok.IDN Times/Humas Polres Tabanan)

Beberapa tujuan dari vaksinasi booster ini adalah untuk mempersiapkan transisi pandemi COVID-19 menjadi endemi di Indonesia. Mengenai perubahan status ini, Susila menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Namun sambil menunggu keputusan tersebut, pihaknya tetap melaksanakan vaksinasi khususnya booster.

"Meski target 30 persen sudah tercapai, tetapi kegiatan vaksinasi terus berlanjut, baik dilakukan di fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) maupun di pos layanan yang disediakan di desa atau kecamatan. Apalagi aturan baru tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, sudah bisa dapatkan booster,” ujarnya.

"Meski saat ini angka penularan menurun, masyarakat harus tetap menerapkan dan disiplin prokes," tambahnya.

Berita Terkini Lainnya