Tabanan Bakal Beri Dua Sanksi Bagi Warga yang Tolak Vaksinasi COVID-19
Bagaimana menurut semeton ini?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDNTimes - Pemerintah saat ini sedang mempercepat jangkauan vaksinasi COVID-19. Kabupaten Tabanan menargetkan 70 persen dari total 461.630 jumlah penduduk, atau sekitar 323.141 orang yang mendapatkan vaksinasi hingga akhir Juli 2021 mendatang.
Tercatat sampai Jumat (26/6/2021), pelaksanaan vaksinasi dosis kesatu di Kabupaten Tabanan telah mencapai 65,64 persen atau telah terealisasi pada sekitar 213.000 orang. Dalam upaya mempercepat jangkauan vaksinasi dan mengantisipasi adanya penolakan dari masyarakat, selain langsung menyasar ke banjar-banjar, pemerintah Kabupaten Tabanan juga akan menerapkan sanksi sesuai Peraturan Presiden RI Nomer 14 Tahun 2021.
Baca Juga: Disdik Tabanan Libatkan Disducakpil Untuk Mencegah Manipulasi Zonasi
1. Tabanan siapkan surat edaran penerapan sanksi bagi yang menolak vaksinasi COVID-19
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, pada Kamis (24/6/2021), mengatakan saat ini capaian vaksinasi Tabanan dianggap belum optimal sehingga ia mengimbau seluruh jajaran agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi seluruh elemen masyarakat, baik yang regular maupun massal.
Lebih lanjut, Bupati Sanjaya juga menegaskan kesuksesan vaksinasi ini sangat penting dilakukan guna membangkitkan perekonomian, khususnya di Tabanan dan umumnya di Bali. Gubernur Bali juga telah mengimbau kepada Bupati/Walikota se-Bali untuk membuat surat edaran sesuai Peraturan Presiden RI Nomer 14 Tahun 2021.
“Adapun tentang surat edaran mencantumkan adanya penerapan sanksi bagi yang menolak vaksin COVID-19. Ini sesuai Peraturan Presiden Nomer 14 Tahun 2021,” tegasnya.