TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tabanan Bakal Beri Dua Sanksi Bagi Warga yang Tolak Vaksinasi COVID-19

Bagaimana menurut semeton ini?

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Tabanan, IDNTimes - Pemerintah saat ini sedang mempercepat jangkauan vaksinasi COVID-19. Kabupaten Tabanan menargetkan 70 persen dari total 461.630 jumlah penduduk, atau sekitar 323.141 orang yang mendapatkan vaksinasi hingga akhir Juli 2021 mendatang. 

Tercatat sampai Jumat (26/6/2021), pelaksanaan vaksinasi dosis kesatu di Kabupaten Tabanan telah mencapai 65,64 persen atau telah terealisasi pada sekitar 213.000 orang. Dalam upaya mempercepat jangkauan vaksinasi dan mengantisipasi adanya penolakan dari masyarakat, selain langsung menyasar ke banjar-banjar, pemerintah Kabupaten Tabanan juga akan menerapkan sanksi sesuai Peraturan Presiden RI Nomer 14 Tahun 2021.

Baca Juga: Disdik Tabanan Libatkan Disducakpil Untuk Mencegah Manipulasi Zonasi

1. Tabanan siapkan surat edaran penerapan sanksi bagi yang menolak vaksinasi COVID-19

facebook.com/diskominfokab.tabanan

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, pada Kamis (24/6/2021), mengatakan saat ini capaian vaksinasi Tabanan dianggap belum optimal sehingga ia mengimbau seluruh jajaran agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi seluruh elemen masyarakat, baik yang regular maupun massal.

Lebih lanjut, Bupati Sanjaya juga menegaskan kesuksesan vaksinasi ini sangat penting dilakukan guna membangkitkan perekonomian, khususnya di Tabanan dan umumnya di Bali. Gubernur Bali juga telah mengimbau kepada Bupati/Walikota se-Bali untuk membuat surat edaran sesuai Peraturan Presiden RI Nomer 14 Tahun 2021.

“Adapun tentang surat edaran mencantumkan adanya penerapan sanksi bagi yang menolak vaksin COVID-19. Ini sesuai Peraturan Presiden Nomer 14 Tahun 2021,” tegasnya.

2. Sanksi terkait penghentian bantuan sosial hingga penundaan layanan administrasi

Pelaksanaan vaksinasi massal di Tabanan Selasa (16/3/2021) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Sanjaya  juga dengan tegas mengatakan setiap orang yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 dengan alasan sendiri, tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan pelaksana vaksinasi setempat, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Presiden dalam surat edaran.

“Sanksi tersebut, yang pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan lain-lainnya. Yang kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah,” ujar Sanjaya.

Berita Terkini Lainnya