TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rapid Test di Tabanan Gratis Khusus Pelaku Perjalanan, Ini Syaratnya

Bisa gratis juga ya. Mantap

IDN Times/Wayan Antara

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan aturan bagi yang keluar masuk Bali wajib melengkapi syarat surat pemeriksaan rapid test. Beberapa masing-masing daerah juga telah menetapkan untuk melakukan rapid test. Kalau di Kabupaten Tabanan, pemeriksaannya ada di Puskesmas Tabanan III. Sementara ini Puskesmas Tabanan III hanya melayani pemeriksaan rapid test bagi pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan dan biayanya gratis.

Baca Juga: 20 Daftar Puskesmas di Tabanan yang Melayani Rapid Test Gratis

Baca Juga: Penyebaran COVID-19 Klaster RS Swasta di Tabanan Meluas

1. Layanannya dibuka tiga hari dalam seminggu

Ilustrasi pemeriksaan tes virus Corona di RSUP Sanglah. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Puskesmas Tabanan III, dr Wisnu Wardana, mengatakan pihaknya hanya membuka layanan pemeriksaan rapid test tiga kali seminggu. Yaitu hari Senin, Rabu dan Jumat.

"Kami hanya melayani pelaku perjalananan yang memenuhi syarat. Di luar itu tidak kami layani," ujarnya.

Rata-rata  pelaku perjalanan yang dilayani dalam pemeriksaan rapid test antara 3-4 orang per sekali buka layanan.

"Jadi jika ada yang mau tes mandiri kami arahkan ke swasta. Dalam hal ini RSPTN (Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri) Unud (Universitas Udayana)," ujar Wardana, Jumat (26/6).

2. Syarat-syarat rapid tes untuk pelaku perjalanan

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Tabanan dr Nyoman Suratmika. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Suratmika, menambahkan selain Puskesmas Tabanan III, pemeriksaan rapid test juga bisa dilakukan di 20 puskesmas yang tersebar wilayah Kabupaten Tabanan. Tes kit dalam pemeriksaan rapid test semuanya berasal dari Provinsi.

"Karena itu diberikan gratis tetapi khusus bagi pelaku perjalanan yang memenuhi syarat," katanya.

Menurut Suratmika, puskesmas baru akan melakukan pemeriksaan apabila masyarakat menunjukkan satu item syarat di bawah ini:

  • Surat tugas eselon II bagi ASN (Aparatur Sipil Negara)
  • Surat tugas dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
  • Surat tugas pimpinan organisasi nonpemerintah
  • Surat keterangan pimpinan perusahaan menyatakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
  • Surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh Perbekel bahwa ada kematian keluarga, keluarga sakit keras, atau tidak punya pekerjaan lagi
  • Surat keterangan dari pimpinan universitas atau kepala sekolah.

Jika tidak membawa satu dari syarat tersebut, maka pemeriksaan rapid test tidak dilayani oleh puskesmas.

Baca Juga: Mau Konsultasi Kesehatan? Ini Daftar Nomor Telepon Dokter di Tabanan

Berita Terkini Lainnya