Rapid Test di Tabanan Gratis Khusus Pelaku Perjalanan, Ini Syaratnya
Bisa gratis juga ya. Mantap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan aturan bagi yang keluar masuk Bali wajib melengkapi syarat surat pemeriksaan rapid test. Beberapa masing-masing daerah juga telah menetapkan untuk melakukan rapid test. Kalau di Kabupaten Tabanan, pemeriksaannya ada di Puskesmas Tabanan III. Sementara ini Puskesmas Tabanan III hanya melayani pemeriksaan rapid test bagi pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan dan biayanya gratis.
Baca Juga: 20 Daftar Puskesmas di Tabanan yang Melayani Rapid Test Gratis
Baca Juga: Penyebaran COVID-19 Klaster RS Swasta di Tabanan Meluas
1. Layanannya dibuka tiga hari dalam seminggu
Kepala Puskesmas Tabanan III, dr Wisnu Wardana, mengatakan pihaknya hanya membuka layanan pemeriksaan rapid test tiga kali seminggu. Yaitu hari Senin, Rabu dan Jumat.
"Kami hanya melayani pelaku perjalananan yang memenuhi syarat. Di luar itu tidak kami layani," ujarnya.
Rata-rata pelaku perjalanan yang dilayani dalam pemeriksaan rapid test antara 3-4 orang per sekali buka layanan.
"Jadi jika ada yang mau tes mandiri kami arahkan ke swasta. Dalam hal ini RSPTN (Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri) Unud (Universitas Udayana)," ujar Wardana, Jumat (26/6).
Baca Juga: Mau Konsultasi Kesehatan? Ini Daftar Nomor Telepon Dokter di Tabanan