TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengolahan Tinja di Tabanan, Hasilkan 10 Ton Pupuk per Bulan 

Masyarakat masih awam dalam memakai pupuk dari tinja

IPLT di TPA Mandung, Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Tabanan, IDNTimes - Saat ini pemerintah sedang menggalakkan Open Defecation Free (ODF) atau stop buang air besar sembarangan untuk meningkatkan kualitas sanitasi sehat di masyarakat sekaligus menekan pencemaran air dan tanah dari bakteri Escherichia coli. Salah satu cara perwujudan ini adalah instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT). 

Hal ini ditempuh Pemerintah Kabupaten Tabanan. IPLT ini berlokasi di tempat pembuangan akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Limbah tinja dari masyarakat Tabanan dibawa ke IPLT ini untuk diolah menjadi pupuk organik. Meski produksinya cukup banyak--yaitu 10 ton per bulan-- namun masyarakat Tabanan masih awam dalam menggunakan pupuk dari tinja ini. Sehingga, meski diberikan secara gratis, masih belum banyak yang datang ke TPA Mandung untuk mengambil dan menggunakan pupuk ini.

Baca Juga: Penyakit Sifilis di Tabanan Didominasi Perempuan

1. Dalam sehari TPA Mandung menerima tiga truk tangki tinja

IPLT di TPA Mandung, Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala UPTD TPA Mandung I Wayan Atmaja jika TPA Mandung menerima dua hingga tiga tangki tinja setiap harinya untuk diolah  menjadi pupuk organik di IPLT. Satu tangki rata-rata berisi tiga meter kubik tinja. Tinja ini diambil dari pengurasan septic tank masyarakat Tabanan. 

Dalam memberikan layanan kuras septic tank ini, menurut Atmaja sudah ditetapkan tarif buang dan angkut dengan sistem e-retribusi sesuai perda nomor 1 tahun 2021. Adapun tarif tersebut adalah:

Besarnya tarif retribusi jasa kuras tinja untuk sekali sedot maksimal 3 meter kubik dengan jarak dari jalan ke septic tank maksimal 50 meter untuk wilayah:

  • Kecamatan Tabanan dan Kediri: Rp300 ribu
  • Kecamatan Kerambitan, Penebel dan Marga: Rp350 ribu
  • Kecamatan Selemadeg, Selemadeg Timur dan Baturiti: Rp400 ribu
  • Kecamatan Pupuan dan Selemadeg Barat: Rp450 ribu

Apabila jarak septic tank  dari jalan lebih dari 50 meter  untuk kelebihannya dihitung setiap meter Rp2500.

Besarnya tarif retribusi membuang limbah tinja ke IPLT, untuk sekali buang  volume maksimal 3 meter kubik sebesar Rp60 ribu.

2. Tinja diolah menjadi pupuk dengan menggunakan sistem anaerobik

IPLT di TPA Mandung, Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Pengolahan tinja menjadi pupuk, kata Atmaja, menggunakan sistem anaerobik. Sistem ini tidak menghasilkan bau yang menyengat meski diolah di tempat terbuka.

Tinja dipisahkan dari air dengan sistem gravitasi. Lumpur tinja yang mengendap dibiarkan sampai mengering di kolam penampungan. Setelah kering, barulah dipindahkan. Sementara air limbahnya disaring dengan sistem gravitasi dan melewati beberapa kolam penyaringan. Hasil akhirnya akan dibuang ke lingkungan sekitar dalam kondisi aman. 

IPLT bisa menghasilkan rata-rata 10 ton pupuk organik per bulan, dan yang dipakai berkisar enam ton dalam sebulan. Empat ton sisanya disimpan ke tempat kompos atau lahan kosong di TPA Mandung. Pupuk ini terkadang dipakai untuk menutupi sampah di TPA Mandung.

Baca Juga: Mobil Rescue Milik BPBD Tabanan Rusak

Berita Terkini Lainnya