Makin Sempit, Perluasan TPA Mandung Tabanan Terbentur Pelepasan Lahan
Sampah diminta dikelola di tingkat desa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Kabupaten Tabanan yang berlokasi di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan bernama TPA Mandung, kini semakin mengkhawatirkan. Tumpukan sampah yang menggunung dan lahan yang mulai terbatas untuk menerima volume sampah membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan berusaha melakukan perluasan lahan, meski dalam prosesnya masih terbentur di tahap pelepasan lahan.
Selain perluasan lahan, Pemkab Tabanan mendorong pengolahan sampah berbasis desa atau TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle).
1. Pemkab Tabanan hendak menambah lahan TPA Mandung seluas satu hektare
Saat ini TPA Mandung memiliki luas lahan 2,70 hektare. Jumlah sampah yang tertampung kurang lebih 250.800 meter kubik dengan ketinggian sampah 20 meter. Rata-rata sampah yang masuk adalah 300 meter kubik per hari.
Melihat kapasitas lahannya semakin sempit, Pemkab Tabanan berencana untuk menambah luas TPA Mandung sampai 1 hektare. Menurut Kepala Bapelitbang Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja, rencana ini masih terhambat pada proses pelepasan lahan. Sebab ada beberapa pemilik lahan yang tidak mau menjual lahannya.
"Kita masih melakukan pendekatan. Jika pemilik lahan tidak mau menjual tentunya kita coba dengan sistem sewa. Karena dari lahan yang diperlukan untuk penambahan luasan tersebut ada sebagian yang setuju dijual ada yang tidak," ujarnya.