Modus Cari Makanan Burung, Laki-laki Asal Tabanan Curi Emas Rp100 Juta
Pelaku tega mencuri emas tetangganya untuk membayar cicilanÂ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Marga, Kabupaten Tabanan berhasil menangkap pelaku pencurian emas dengan nilai Rp100 juta. Pelaku atas nama I Wayan Mardianto (40) ditangkap pada Rabu (25/8/2021).
Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian karena terdesak membayar cicilan yang jumlahnya sebesar Rp6,5 juta per bulan. Pelaku dan korban sesungguhnya saling mengenal dan mereka berasal dari satu desa yang sama, tepatnya tetangga rumah seberang jalan. Berikut fakta-fakta penangkapan pelaku:
Baca Juga: Kandang Peternak Tabanan Kosong 5 Bulan di Tengah Harga Ayam Naik
Baca Juga: Ditarget 1300 SR per Tahun, PDAM Tabanan Yakini Sumber Air Tersedia
1. Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan mencari makanan burung
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, pada Jumat (27/8/2021) mengatakan korban Ni Made Widnyani (37) berasal dari Banjar Batannyuh Kelod, Desa Batanyuh, Kecamatan Marga, Tabanan. Pada pagi hari saat kejadian, korban pergi ke koperasi tempatnya berkerja yang lokasinya tak jauh dari rumahnya.
"Korban masih melihat perhiasannya ada di dalam lemari pakaiannya. Selanjutnya korban pun pergi bekerja. Sekitar pukul 10.00 Wita, korban sempat pulang menengok ibunya yang sedang sakit. Namun korban tidak masuk ke kamar tidurnya dan kembali berangkat kerja," ujar AKBP Ranefli.
Ketika pulang kerja sekitar pukul 14.30 Wita, korban kaget melihat lemari pakaiannya dalam keadaan terbuka. Ia sempat mencari-cari kotak emasnya, namun tidak ditemukan. Melihat ada sertifikat emas di lantai, saat itu baru korban sadar bahwa ada pencuri masuk ke rumahnya.
Korban kemudian bertanya kepada anak-anaknya apakah ada orang yang masuk ke rumah. Dari keterangan anak korban, pelaku sempat datang ke rumah korban dengan alasan mencari kroto (makanan burung).
"Setelah mencurigai pelaku, korban bersama keluarga kemudian berembug dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini besoknya Rabu 25 Agustus 2021," ungkap AKBP Ranefli.
Baca Juga: Jadi Komoditi Baru, Petani Porang di Tabanan Butuh Pabrik Pengolahan