Modus Cari Makanan Burung, Laki-laki Asal Tabanan Curi Emas Rp100 Juta

Pelaku tega mencuri emas tetangganya untuk membayar cicilan 

Tabanan, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Marga, Kabupaten Tabanan berhasil menangkap pelaku pencurian emas dengan nilai Rp100 juta. Pelaku atas nama I Wayan Mardianto (40) ditangkap pada Rabu (25/8/2021).

Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian karena terdesak membayar cicilan yang jumlahnya sebesar Rp6,5 juta per bulan. Pelaku dan korban sesungguhnya saling mengenal dan mereka berasal dari satu desa yang sama, tepatnya tetangga rumah seberang jalan. Berikut fakta-fakta penangkapan pelaku:

Baca Juga: Kandang Peternak Tabanan Kosong 5 Bulan di Tengah Harga Ayam Naik

1. Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan mencari makanan burung

Modus Cari Makanan Burung, Laki-laki Asal Tabanan Curi Emas Rp100 JutaRelease pelaku pencurian emas di Polres Tabanan, Jumat (27/8/2021) (Dok.IDNTimes/HumasPolresTabanan)

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, pada Jumat (27/8/2021) mengatakan korban Ni Made Widnyani (37) berasal dari Banjar Batannyuh Kelod, Desa Batanyuh, Kecamatan Marga, Tabanan. Pada pagi hari saat kejadian, korban pergi ke koperasi tempatnya berkerja yang lokasinya tak jauh dari rumahnya.

"Korban masih melihat perhiasannya ada di dalam lemari pakaiannya. Selanjutnya korban pun pergi bekerja. Sekitar pukul 10.00 Wita, korban sempat pulang menengok ibunya yang sedang sakit. Namun korban tidak masuk ke kamar tidurnya dan kembali berangkat kerja," ujar AKBP Ranefli.

Ketika pulang kerja sekitar pukul 14.30 Wita, korban kaget melihat lemari pakaiannya dalam keadaan terbuka. Ia sempat mencari-cari kotak emasnya, namun tidak ditemukan. Melihat ada sertifikat emas di lantai, saat itu baru korban sadar bahwa ada pencuri masuk ke rumahnya. 

Korban kemudian bertanya kepada anak-anaknya apakah ada orang yang masuk ke rumah. Dari keterangan anak korban, pelaku sempat datang ke rumah korban dengan alasan mencari kroto (makanan burung).

"Setelah mencurigai pelaku, korban bersama keluarga kemudian berembug dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini besoknya Rabu 25 Agustus 2021," ungkap AKBP Ranefli.

Baca Juga: Ditarget 1300 SR per Tahun, PDAM Tabanan Yakini Sumber Air Tersedia

2. Pelaku sudah menjual satu buah gelang emas dengan harga Rp8.5 juta

Modus Cari Makanan Burung, Laki-laki Asal Tabanan Curi Emas Rp100 JutaBarang bukti perhiasan emas yang dicuri (Dok.IDNTimes/HumasPolresTabanan)

Unit Reskrim Polsek Marga atas komando Kapolsek Marga, AKP Gede Budiarta, di-back up Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dalam penyelidikan, petugas mendapat informasi sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh para saksi. Pada Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 18.00 Wita, petugas langsung datang ke tempat kerja pelaku. Akhirnya pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa satu buah gelang emas hasil curiannya telah dijual kepada seorang pedagang atau pembeli emas yang biasa mangkal di wilayah Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan dengan harga Rp8.5 juta.

"Jadi pelaku baru menjual satu gelang emasnya saja. Sisanya masih aman bersama kotaknya dan kita amankan menjadi barang bukti," ujar AKBP Ranefli.

Modus pelaku dalam melakukan pencurian adalah dengan pura-pura mencari makanan burung berupa kroto dan masuk ke rumah korban, lalu mengambil kotak emas di lemari pakaian yang tak terkunci.

AKBP Ranefli menyebutkan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang tunai Rp200 ribu sisa penjualan emas, satu kotak perhiasan warna hitam yang di dalamnya terdapat beberapa barang berikut ini yang seluruhnya bernilai Rp100 juta:

  • 4 buah gelang emas
  • 8 buah kalung emas
  • 1 buah kalung emas putih
  • 2 buah giwang
  • 1 buah permata
  • 3 buah mainan kalung
  • 15 cincin emas

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Komoditi Baru, Petani Porang di Tabanan Butuh Pabrik Pengolahan

3. Pelaku mengaku terpaksa mencuri untuk membayar cicilan Rp6,5 juta per bulan

Modus Cari Makanan Burung, Laki-laki Asal Tabanan Curi Emas Rp100 JutaRelease pelaku pencurian emas di Polres Tabanan, Jumat (27/8/2021) (Dok.IDNTimes/HumasPolresTabanan)

Tersangka I Wayan Mardianto mengatakan bahwa dirinya melakukan tindakan pencurian secara spontan dengan masuk ke rumah korban. Pada hari kejadian, ia melihat rumah dalam keadaan sepi dan ada kesempatan untuk mengambil barang korban. Saat itu ia melihat pintu lemari tak terkunci dan di sana ada kotak perhiasan.

Pelaku mengaku terpaksa melakukan tindakan pencurian itu lantaran hasil kerja sebagai buruh bangunan tak cukup untuk membayar cicilannya sebanyak Rp6,5 juta per bulan. Hasil curian itulah yang kemudian rencananya dipakai untuk membayar cicilan. 

"Cicilan yang harus saya bayar per bulan Rp6,5 juta. Terpaksa saya lakukan ini untuk membayarnya," ujarnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya