Pedagang di Pasar Tradisional Tabanan Wajib Pakai Face Shield
Biar gak terjadi transmisi lokal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Untuk mencegah terjadinya transmisi lokal COVID-19 di pasar tradisional, selain mewajibkan pedagang memakai masker, mereka juga diwajibkan untuk memakai face shield.
Kebijakan ini sesuai keputusan rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Tabanan, Minggu (21/6) lalu. Seperti Pasar Pupuan sudah menerapkan kewajiban memakai face shield. Namun ada juga pedagang yang belum memakai face shield seperti di Pasar Pesiapan.
Baca Juga: Cara Membuat Face Shield Sendiri, Bahannya Gampang Dicari
Baca Juga: Rapid Test di Tabanan Gratis Khusus Pelaku Perjalanan, Ini Syaratnya
1. Pembelian face shiled untuk pedagang dikoordinasikan oleh kepala pasar
Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan, Ni Wayan Primayani, mengatakan surat terkait penggunaan masker dan face shield sudah disebar ke seluruh pasar. Aturan ini sesuai dengan arahan GTPP COVID-19 Tabanan pada rapat Minggu (21/6) lalu, yang mewajibkan pedagang memakai masker dan face shield.
Ia melanjutkan, latar belakang kebijakan ini adalah untuk mencegah adanya transmisi lokal COVID-19 di pasar tradisional. Pembelian face shield sendiri juga diserahkan kepada masing-masing pedagang untuk membeli secara mandiri.
"Nanti ada kepala pasar yang mengkoordinasikan jika pedagang tidak tahu di mana belinya. Tetapi untuk penyediaan face shield dilakukan mandiri," jelas Primayani, Jumat (26/6).
Belum ada sanksi apabila ada pedagang yang belum memakai face shield.
"Tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi. Jadi bagi pedagang yang tidak memakai face shield meski saat ini diwajibkan, hanya dilakukan pemantauan dan diingatkan untuk memakai," ujar Primayani.
Baca Juga: Hari Pertama PPDB Online SMP Tabanan, Ada Berkas yang Ditolak