TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat Ya! Rapid Test dan Swab Ibu Hamil di RSUD Tabanan Gratis

Kalau di rumah sakit swasta masih bayar ya

Pexels.com/Pixabay

Tabanan, IDN Times - Ibu hamil memang perlu memeriksakan kesehatan sebelum melahirkan. Ia harus menjalani sejumlah tes. Seperti tes HIV, sifilis, hepatitis B, dan lainnya. Tetapi di tengah pandemik COVID-19, ada tambahan screening penyakit lain yang juga wajib dijalani. Yaitu pemeriksaan rapid test COVID-19.

Layanan rapid test di puskesmas wilayah Kabupaten Tabanan tidak dikenakan biaya alias gratis.

Tetapi bagaimana jika ibu hamil dirujuk atau melahirkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan maupun rumah sakit (RS) swasta di Tabanan? Berikut informasi yang dikumpulkan IDN Times.

Baca Juga: Sempat Jadi Polemik, Ini Alasan Ibu Hamil Wajib Rapid Test

Baca Juga: Jam Operasional Pasar Tradisional di Tabanan Masih Dibatasi

1. Pemeriksaan rapid test dan uji swab di RSUD Tabanan untuk penegakan diagnosa tidak dipungut biaya

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Rapid test maupun uji swab untuk kepentingan penegakan diagnosa atau screening tidak dikenakan biaya. Kenapa di sini tidak dikenakan biaua? Menurut Susila, rapid test tersebut berasal dari bantuan Dinas Kesehatan Tabanan, dan uji swab biayanya ditanggung oleh pemerintah.

"Selama ini untuk kebutuhan pemeriksaan atau reagen rapid test kita mendapatkan bantuan dari Dinas Kesehatan Tabanan," ujar Direktur RSUD Tabanan, Nyoman Susila, Minggu (24/8/2020).

Karena itu, ibu-ibu yang melahirkan di RSUD Tabanan tidak perlu khawatir untuk menjalani kewajiban rapid test atau uji swab. Ini berlaku baik yang ditanggung oleh jaminan kesehatan maupun statusnya pasien umum. Mereka tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Mau Konsultasi Kesehatan? Ini Daftar Nomor Telepon Dokter di Tabanan

2. Hasil rapid test lima ibu hamil reaktif ketika menjalani persalinan di RSUD Tabanan. Nah, berikut ini yang harus dilakukan oleh nakes ketika ada ibu hamil yang reaktif melahirkan:

APD Level Tiga di RSUD Tabanan (Dok.IDN Times/RSUD Tabanan)

RSUD Tabanan merupakan Rumah Sakit Tipe B dan menjadi rumah sakit rujukan untuk pasien COVID-19. Jadi mereka melayani ibu hamil yang dirujuk dari fasilitas kesehatan primer karena harus mendapatkan tindakan lebih lanjut, atau untuk kasus COVID-19 karena hasil rapid test-nya reaktif.

Selama bulan Juni-Juli 2020 atau sejak peraturan rapid test bagi ibu hamil dikeluarkan, RSUD Tabanan mencatat sebanyak 192 ibu hamil yang datang ke poliklinik.

"Jumlah ini belum termasuk yang datang sendiri ke ruang bersalin. Jadi ibu hamil yang datang tidak hanya karena dirujuk tetapi juga ada yang datang sendiri," ujar Kasubbdid Rawat Darurat dan Tindakan Medis RSUD Tabanan, dr AA Ngurah Putra Wiradana.

Ia melanjutkan, dari 192 ibu hamil tersebut, 12 orang di antaranya direncanakan operasi.

"Mereka menjalani rapid test dan hasilnya non reaktif," jelas Wiradana.

Selain itu, ruang bersalin RSUD Tabanan menangani 153 ibu hamil di mana lima orang di antaranya hasil rapid test mereka reaktif. Bagi ibu hamil yang hasilnya reaktif, maka tenaga kesehatan (Nakes) persalinan harus memakai Alat Pelindung Diri (APD) level tiga. Setelah bayi lahir, ibu dirawat di ruang isolasi COVID-19 sambil menunggu konfirmasi dari uji swab.

"Untuk lima ibu hamil yang reaktif hasil uji swabnya negatif," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya