Sempat Jadi Polemik, Ini Alasan Ibu Hamil Wajib Rapid Test
Ibu hamil positif COVID-19 masih tetap ditangani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Penanganan ibu hamil menjadi perhatian khusus layanan kesehatan di tengah pandemik COVID-19. Kenapa begitu?
Karena selain berpotensi menularkan virus kepada bayi yang dilahirkan, selama persalinan, ibu juga berpotensi menularkan virus kepada tenaga kesehatan (Nakes). Karena dalam proses melahirkan, ibu akan mengejan dan berteriak. Pemerintah lalu menerapkan protokol kesehatan, di mana ibu hamil diwajibkan menjalani rapid test atau swab sebelum melahirkan.
Lalu bagaimana kalau kondisi emergency (Darurat)? Berikut penanganan ibu hamil selama pandemik COVID-19 di puskesmas daerah kawasan Tabanan.
Baca Juga: Kronologi Penahanan Jerinx Sebagai Tersangka Hingga Jalani Rapid Test
1. Ibu hamil disarankan tes rapid pada minggu ke-37 atau ke-38 usia kandungan
Berdasarkan aturan tersebut, ibu hamil disarankan menjalani tes rapid pada minggu ke-37 atau ke-38 usia kandungan, atau dua minggu sebelum jadwal melahirkan. Karena rapid test sendiri masa berlakunya adalah dua minggu. Lalu bagaimana pelaksanaannya di puskesmas?
Puskesmas Selemadeg Barat di Tabanan menyarankan ibu hamil menjalani rapid test ketika sudah merasakan tanda-tanda inpartu atau masa di mana seseorang akan melahirkan.
Menurut Kepala Puskesmas Selemadeg Barat, dr Wayan Arya Putra Manuba, alasan ibu hamil untuk menjalani rapid test ketika ada tanda-tanda inpartu agar hasil tesnya lebih tepat. Pemeriksaan rapid test di Puskesmas Selemadeg Barat tidak dipungut biaya alias gratis.
"Puskesmas sudah bisa melaksanakan rapid test dan hasilnya juga tidak lama. Cuma ambil darah seperti tes gula darah sederhana. Jadi sambil menunggu proses melahirkan, dilakukan rapid test untuk tindakan selanjutnya," kata Arya, Minggu (16/8/2020).
Baca Juga: 20 Daftar Puskesmas di Tabanan yang Melayani Rapid Test Gratis
Baca Juga: Rapid Test di Tabanan Gratis Khusus Pelaku Perjalanan, Ini Syaratnya