Cara Membuat Akta Perkawinan di Denpasar, Bagi Pasangan Beda Agama
Prosedurnya gak rumit lho, semoga semua prosesnya lancar ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Setiap pasangan suami istri wajib memiliki Akta Perkawinan. Dokumen ini sangatlah penting, terutama dalam pengurusan administrasi, termasuk nantinya untuk membuat Akta Kelahiran anak.
Proses membuat Akta Perkawinan tidaklah rumit. Begitu pula bagi pasangan yang berbeda agama. Selama mengikuti prosedur yang ditentukan dan persyaratan administrasinya sudah lengkap, Akta Perkawinan dapat selesai dalam satu hari kerja lho.
Nah, berikut cara membuat Akta Perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, terutama bagi pasangan suami istri yang berbeda agama.
Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran di Denpasar
1. Dokumen yang diperlukan untuk membuat Akta Perkawinan bagi pasangan beda agama
Dilansir dari buku panduan Standar Pelayanan Publik (SPP) terbitan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, tahun 2021, untuk penerbitan Akta Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilakukan Antar Umat Beda Agama dan yang tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, berikut dokumen yang harus diserahkan oleh pemohon:
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap TYME (asli)
- Pas foto mempelai berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 1 lembar
- Foto copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)-el mempelai, pelapor, dan 2 orang saksi
- Foto copy Akta Kematian bila status cerai mati dengan melampirkan Akta Kematian pasangannya dan status cerai hidup dengan melampirkan Akta Perceraian
- Foto copy izin pengadilan antar umat beda agama dan izin pengadilan jika perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan
- Foto copy izin pengadilan bagi mempelai yang umurnya kurang dari 19 tahun
- Jika salah satu pasangan suami istri berstatus cerai hidup belum tercatat (KK) dapat melampiri SPTJM perceraian belum tercatat (F2.01) yang ditandatangani oleh kedua
belah pihak bermaterai dan dua orang saksi yang melihat kejadian/peristiwa - Izin pengadilan untuk perkawinan kedua dan seterusnya