TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Membuat Akta Perkawinan Campuran Bagi WNI dengan WNA di Bali  

Jangan ragu mengurus sendiri ya, prosesnya cukup mudah

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Denpasar, IDN Times - Bali dikenal sebagai pusat pariwisata dunia. Wisatawan dari berbagai negara di dunia menjadikan Bali sebagai tempat pilihan untuk berlibur. Perkembangan pariwisata ini juga ternyata berdampak pada ruang pergaulan masyarakat lokal.

Pergaulan masyarakat Bali dengan orang-orang dari lintas negara, ternyata tidak sedikit yang pada akhirnya berujung pada perkawinan. Masyarakat lokal yang kawin dengan warga asing, bukan lagi menjadi hal yang baru. 

Nah, bagi masyarakat yang melakukan perkawinan dengan orang asing, begini cara untuk membuat Akta Perkawinan Campuran, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) di Bali.    

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran di Denpasar

1. Persyaratan dokumen untuk membuat Akta Perkawinan Campuran bagi WNI dengan WNA

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam buku panduan Standar Pelayanan Publik (SPP), tahun 2021, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Drs Dewa Gde Juli Artabrata, berikut syarat dokumen Penerbitan Akta Perkawinan Campuran bagi WNI dengan WNA :

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  • Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Asli)
  • Pas foto mempelai berdampingan 4x6 berwarna sebanyak 1 lembar
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) untuk mempelai (WNI) dan paspor untuk mempelai (WNA) dan KTPel 2 orang saksi
  • Surat izin menikah dari kedutaan/perwakilan negaranya (CNI asli) yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
  • Foto copy akta kematian bila status cerai mati dan akta perceraian bagi status cerai hidup

2. Sistem, mekanisme dan prosedur membuat Akta Perkawinan Campuran bagi WNI dengan WNA

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Masyarakat yang hendak membuat Akta Perkawinan, khusus untuk WNI yang menikah dengan WNA, dapat mengikuti prosedur di bawah ini: 

  1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
  2. Apabila mengurus secara manual, setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map
  3. Apabila mengurus secara online, pemohon mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui laman https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 Wita
  4. Menunggu sampai status permohonan selesai
  5. Pemohon menerima email/SMS untuk mencetak Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)/dicetak secara mandiri (kecuali Kartu Tanda Penduduk
    Elektronik (KTPel))/dicetak oleh Petugas Disdukcapil
  6. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) kepada pemohon (jika dicetak oleh petugas Disdukcapil)
Berita Terkini Lainnya