Bayi Lobster Senilai Rp16,2 Miliar Gagal Diselundupkan ke Vietnam
Puluah ribu bibit ini akan dikirim via Bandara Ngurah Rai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu bayi lobster atau benur yang akan dikirim ke luar negeri.
Dua pelaku penyelundupan tersebut bernama Eko Risky Andika F (27) yang tinggal di alamat Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dan Agus Tri Haryanto (37) beralamat di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Bagaimana kronologi penangkapannya? Berikut ini ulasannya:
1. Dua pelaku diduga melakukan penyelundupan puluhan ribu bayi lobster
Dir Polair Bali, Kombes Pol Hadi Purnomo, mengatakan dua pelaku tersebut diduga akan melakukan penyelundupan puluhan ribu bayi lobster.
"Mereka diduga (Melakukan) tindak pidana penyelundupan bayi lobster (Benur)," kata Kombes Pol Hadi Purnomo, Senin (9/9) sore.
Baca Juga: Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Bayi Lobster