Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Bayi Lobster

Harganya mencapai Rp2,6 miliar

Badung, IDN, Times - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya percobaan penyelundupan ekspor bayi lobster yang bertempat di gudang Bandar Udara (Bandara) I Gusti Ngurah Rai, pada Senin (2/9) sekitar pukul 03.00 Wita.

1. Pelaku diketahui seorang ground handling

Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Bayi LobsterDok.IDN Times/Istimewa

Penyelundupan tersebut dilakukan oleh seorang yang pria berinisial AP (25) asal Wonogiri, Jawa Tengah.

“Upaya percobaan ekspor ilegal berupa bayi lobster dilakukan oleh seorang pria oknum ground handling berinisial AP (25)," kata Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai di kantornya, Senin (2/9) sore.

2. Pelaku diketahui mengambil bayi lobster dari truk ke troli

Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Bayi LobsterDok.IDN Times/Istimewa

Penindakan atas percobaan eksportasi ilegal ini dilakukan atas informasi dari masyarakat kepada petugas Bea Cukai Ngurah Rai. Dari informasi itulah pihak petugas langsung menindaklanjutinya.

"Saat dilakukan pemantauan bersama oleh petugas gabungan, AP kedapatan mengambil barang larangan dan pembatasan ekspor tersebut dari truk ke troli yang selanjutnya ditujukan untuk dimuat ke pesawat pada pukul 06:00 Wita," ungkap Himawan.

3. Total nilai jual lobster tersebut mencapai Rp2,6 miliar

Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Bayi LobsterDok.IDN Times/Istimewa

Pada saat menggeledah AP, petugas menemukan barang bukti 19 kantong plastik berisi 16.663 ekor bayi lobster jenis pasir, dan satu kantong plastik berisi 529 ekor bayi lobster jenis mutiara , yang jika ditotal mencapai 17.192 ekor.

Barang bukti tersebut disembunyikan AP dalam tas yang disamarkan dengan wadah karton bertuliskan “Paper Cup”. Nilai jual dari keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp2.605.250.000.

Atas perbuatannya, AP diduga telah melanggar pasal 53 ayat 4 Undang-undang 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Yaitu barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar, dinyatakan sebagai barang yang dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saat ini, barang bukti telah diserahterimakan ke penyidik Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar untuk ditindaklanjuti," terang Himawan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya