Pengumuman! Warga yang Belum Coblos Bisa Memilih Hingga Jam 12 Malam
#Pemilu2019 Khusus buat yang sudah mendaftar pukul 13.00
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) sudah digelar hari ini (17/4). Seluruh masyarakat Indonesia telah melakukan pencoblosan sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Namun ada kabar terbaru nih.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose, mengungkapkan masyarakat yang memiliki hak suara diberikan kesempatan untuk mencoblos hingga malam pukul 24.00 Wita. Ini berlaku di seluruh Indonesia juga lho. Berikut ini penjelasannya:
Baca Juga: Prabowo Kalah di TPS Bupati Klungkung: Bupati Bukan Milik Paslon
1. Masyarakat yang sudah mendaftar saat pukul 13.00 Wita tapi belum mencoblos, masih bisa menggunakan hak suaranya
Buat masyarakat Bali yang memiliki hak suara pada Pemilu Serentak 2019 masih diberikan waktu untuk mencoblos sampai pukul 24.00 Wita, asalkan sudah terdaftar sebelum pukul 13 Wita. Artinya, kamu (DPT, DPTb, DPK) yang sudah mendaftar dari pukul 13.00 Wita tapi belum mencoblos, masih punya kesempatan untuk menyelesaikan haknya lho. Keputusan ini juga berlaku di seluruh Indonesia.
“Kami keliling bersama Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bali untuk menyosialisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemilih boleh mencoblos hingga Rabu, jam 24 WIT, asalkan sudah terdaftar sebelum jam 13 WIT,” kata Reinhard, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kebingungan, Pasien RSJ Bangli Hanya Mengenali Wajah Capres-Cawapres