TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kumpulan Cerita dan Kebijakan Indonesia di Tengah Kepungan COVID-19

Mimin berdoa semoga wabah ini segera berakhir

(Ilustrasi virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Denpasar, IDN Times - COVID-19 atau virus corona telah mewabah di Indonesia. Pejabat publik seperti Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, juga diberitakan positif terinfeksi COVID-19, Sabtu (14/3) lalu.

Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengungkapkan kondisi terakhir Menteri yang diidentifikasi sebagai Kasus 76 ini mulai membaik. "Kabar Menhub semakin membaik," kata Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (16/3).

Banyak cerita dan kebijakan baru bermunculan semenjak COVID-19 positif menginfeksi dua warga Indonesia (Kasus 1 dan Kasus 2) di Depok, Jawa Barat, pada bulan Februari 2020 lalu.

Berikut ini ringkasan cerita dan kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali:

Baca Juga: 7 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja Menurut WHO

1. Kasus 1, 2 dan 3 untuk pertama kalinya muncul di depan publik

Pos pemantauan 24 Jam RSPI Sulianti Saroso (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Untuk pertama kalinya tiga pasien yang sebelumnya dinyatakan positif virus corona dan kini sembuh, muncul di hadapan publik setelah dinyatakan sembuh. Mereka adalah pasien yang diberi kode Kasus 1, 2 dan 3.

Ketiganya didampingi oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, juru Bicara Virus Corona atau COVID-19 Achmad Yurianto, dan Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso Mohammad Syahril.

Mereka kompak memakai kebaya, dan semuanya adalah para perempuan. Terawan memberikan oleh-oleh untuk ketiganya berupa jamu dari Jokowi.

“Dengan sehatnya kembali saudara-saudara kita, pasien nomor 1, 2, dan 3, untuk itu saya ke sini sekalian untuk membawakan oleh-oleh buah tangan dari Bapak Presiden untuk bekal pasien yang sudah sehat,” kata Terawan di RSPI Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (16/3).

2. Kepala Daerah tidak boleh memutuskan lockdown tanpa koordinasi dengan Pemerintah Pusat

IDN Times/Candra Irawan

Jokowi mengingatkan agar seluruh kepala daerah harus mengomunikasikan dengan pemerintah pusat dulu sebelum membuat kebijakan terkait virus corona. Terutama kebijakan mengenai lockdown.

"Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah. Sampai saat ini tidak ada kita (Pemerintah pusat) berpikiran ke kebijakan lockdown," kata Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (16/3).

3. Bagaimana hasil tes virus corona Presiden Jokowi?

Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Menhub telah dinyatakan positif virus corona. Secara otomatis, Jokowi juga harus menjalani tes virus corona karena pernah melakukan kontak dengan Budi. Presiden dua periode ini telah melakukan tes corona Minggu (15/3) lalu. Lalu bagaimana hasilnya?

"Hasilnya tanyakan ke yang sudah ngetes (Tim medis)," kata Jokowi singkat.

Selain Jokowi, Wakil Presiden hingga beberapa menteri lain juga ikut melaksanakan tes virus corona. Sebagian dari mereka dinyatakan negatif.

Baca Juga: Cara Mencegah Penularan Virus Corona dan Gejalanya

4. Untuk pertama kalinya ASN kerja di rumah hingga tanggal 31 Maret 2020

(Dok. Kemenpan RB)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat tersebut mengatur pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan agar bekerja di rumah (Work from Home/WFH) bagi ASN.

Kebijakan tersebut berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan melihat perkembangan.

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, dalam konferensi pers virtualnya, Senin (16/3) menegaskan, meski ASN bisa WFH, tetapi bukan berarti libur.

Pejabat Pembina Kepegawaian akan melakukan pengawasan atau monitoring, dan melakukan pembagian kerja pada setiap ASN. Bila perlu, ada alat kontrol untuk melihat seperti apa target kerjanya.

“Ini tidak libur, tetapi hanya mengubah sistem kerjanya yang selama ini bekerja di kantor, menjadi bekerja di tempat tinggalnya masing-masing. Jadi bukan libur," tegasnya.

5. Provinsi Bali juga membuat kebijakan baru, termasuk meniadakan atau membatasi kegiatan-kegiatan keramaian hiburan

IDN Times/Wayan Antara

Gubernur Bali, I Wayan Koster, juga mengeluarkan Surat Edaran Nomt 7194 Tahun 2020 Tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Kebijakan ini berlaku terhitung sejak SE tersebut dibuat pada tanggal 16 Maret 2020. Beberapa poin kebijakan itu meliputi:

  1. Kegiatan belajar mengajar bagi siswa/siswi mulai dari PAUD/TK sampai dengan perguruan tinggi agar dilaksanakan di rumah menggunakan media pembelajaran secara daring atau online
  2. Tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan di rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Bagi yang harus bekerja di kantor, diutamakan para pejabat struktural terutama para pimpinan unit kerja. Pelaksanaan ketentuan ini diatur oleh para Pimpinan Instansi, Pimpinan Perangkat Daerh Provinsi dan Bupati/Wali Kota, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi
  3. Kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah Bali agar ditunda. Kecuali sangat penting dan mendesak
  4. Kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/simposium/lokakarya/FGD, kursus/diklat dan lainnya agar ditunda
  5. Kegiatan-kegiatan keramaian hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa agar ditiadakan atau dibatasi
  6. Kebijakan tersebut pada poin 1 sampai 5 di ats berlaku mulai tanggal 16-30 Maret 2020
  7. Semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat dan/atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/tidak berasal dari sumber resmi, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, serta melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Baca Juga: 6 Cara Cuci Tangan yang Benar Pakai Sabun Atau Alkohol

Berita Terkini Lainnya