TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasca Temuan Prostitusi Anak di Sanur, KPAI: Tangkap Agen Perekrutnya

Keji banget sih

IDN Times/Sukma Shakti

Denpasar, IDN Times - Awal tahun 2019, Denpasar dikejutkan oleh temuan perdagangan anak di bawah umur. Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua pelaku berinisial NKS (49) dan NWK (51) ini diamankan di Jalan Sekar Waru 3B Sanur, Denpasar Selatan, Jumat (4/1) lalu.

Hal ini mengundang reaksi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat. Ia meminta supaya pihak kepolisian menangani korban penjualan anak di Bali secara tepat.

Baca Juga: Diimingi Gaji Rp11 Juta, Lima Gadis Asal Bekasi 'Dijual' di Sanur

1. Lima anak di bawah umur dipajang dan diberikan harga bervariatif

IDN Times/Sukma Shakti

Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI, Ai Maryati Solihah, mengetahui kabar adanya penggerebekan dan pengamanan lima anak di bawah umur dari usia 14 tahun hingga 17 tahun, yang diduga diperjualbelikan secara seksual di Sanur.

Kata Ai, kelima anak ini diperlakukan bak barang yang dipajang, diberikan harga yang variatif, dan diharuskan melayani satu sampai delapan tamu per hari.

"Kepolisian bisa melindungi haknya seperti pemulihan fisik dan psikologis mereka," katanya, dilansir dari Antara.

2. Kelima anak harus didampingi biar mendapat restitusi

IDN Times/Sukma Shakti

KPAI juga menemukan, para korban mengalami trauma yang tinggi karena menghadapi tekanan luar biasa di tempat tersebut, dan mereka awalnya dijanjikan pekerjaan, bukan untuk prostitusi.

"Untuk itu pentingnya pendampingan hukum bagi para korban agar menerima restitusi sebagai ganti rugi yang mereka derita selama di tempat kerja yang bukan tujuan mereka berada," ungkap Ai.

Baca Juga: Kronologi Prostitusi Anak di Sanur, Ketakutan & Kabur Saat Tahun Baru

3. Germo, mucikari, dan agen perekrut asal Bekasi, Batam dan Banten harus ditangkap

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

KPAI sangat mengapresiasi kinerja Polda Bali yang berhasil membongkar sindikat perdagangan prostitusi di bawah umur. Ia mendorong penegakan hukum supaya polisi juga menangkap para germo, mucikari, dan agen perekrut yang dalam kasus ini berasal dari Kota Bekasi, Batam, dan Banten.

"Ini harus diungkap sampai ke akarnya sekaligus menutup tempat prostitusi di Bali tersebut. Para pelaku bisa dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun maksimum," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya