Pasca Temuan Prostitusi Anak di Sanur, KPAI: Tangkap Agen Perekrutnya
Keji banget sih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Awal tahun 2019, Denpasar dikejutkan oleh temuan perdagangan anak di bawah umur. Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua pelaku berinisial NKS (49) dan NWK (51) ini diamankan di Jalan Sekar Waru 3B Sanur, Denpasar Selatan, Jumat (4/1) lalu.
Hal ini mengundang reaksi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat. Ia meminta supaya pihak kepolisian menangani korban penjualan anak di Bali secara tepat.
Baca Juga: Diimingi Gaji Rp11 Juta, Lima Gadis Asal Bekasi 'Dijual' di Sanur
1. Lima anak di bawah umur dipajang dan diberikan harga bervariatif
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI, Ai Maryati Solihah, mengetahui kabar adanya penggerebekan dan pengamanan lima anak di bawah umur dari usia 14 tahun hingga 17 tahun, yang diduga diperjualbelikan secara seksual di Sanur.
Kata Ai, kelima anak ini diperlakukan bak barang yang dipajang, diberikan harga yang variatif, dan diharuskan melayani satu sampai delapan tamu per hari.
"Kepolisian bisa melindungi haknya seperti pemulihan fisik dan psikologis mereka," katanya, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Kronologi Prostitusi Anak di Sanur, Ketakutan & Kabur Saat Tahun Baru