Diimingi Gaji Rp11 Juta, Lima Gadis Asal Bekasi 'Dijual' di Sanur

Duh, mereka masih muda-muda

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) mengamankan dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua pelaku berinisial NKS (49) dan NWK (51) ini diamankan di Jalan Sekar Waru 3B Sanur, Denpasar Selatan, Jumat (4/1).

1. Lima korban berasal dari Bekasi

Diimingi Gaji Rp11 Juta, Lima Gadis Asal Bekasi 'Dijual' di SanurIDN Times/Sukma Shakti

Penangkapan tersebut berawal dari lima korban asal Bekasi, Jawa Barat melarikan diri dari tempat penampungannya di sekitar Sanur. Mereka tak tahan karena dijual kepada pria hidung belang oleh dua tersangka di atas.

"Benar Ditreskrimum telah mengamankan dua pelaku perdagangan orang," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Jumat (4/1) sore.

Para korban prostitusi ini masih berusia belasan tahun. Di antaranya Bunga (17), Mawar (14), Melati (14), Tulip (15), dan Anggrek (16).

Baca Juga: Kronologi Prostitusi Anak di Sanur, Ketakutan & Kabur Saat Tahun Baru

2. Ditawari gaji hingga Rp11 juta

Diimingi Gaji Rp11 Juta, Lima Gadis Asal Bekasi 'Dijual' di SanurPixabay.com/PublicDomainPictures

Ia melanjutkan, lima korban tersebut direkrut oleh agen di Bekasi. Agen tersebut merupakan suruhan pelaku NKS dan dijanjikan bekerja di Bali sebagai booking order dengan janji akan disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara Rp5 juta sampai Rp11 juta per bulan.

"Itu yang membuat korban tergiur bekerja ke Bali," ucapnya.

3. Dijual kepada lelaki hidung belang

Diimingi Gaji Rp11 Juta, Lima Gadis Asal Bekasi 'Dijual' di SanurIDN Times/Sukma Shakti

Setelah tergiur, korban dibelikan tiket pesawat ke Bali dan ditampung oleh NKS. Tapi setelah tiba di Bali, mereka justru dijual kepada lelaki hidung belang dengan cara ditampilkan dalam sebuah rumah berkaca layaknya sebuah akuarium di Hall 3B milik pelaku.

Mereka dieksploitasi secara seksual dengan tarif Rp250 ribu sampai Rp300 ribu setiap jamnya. Bahkan dalam sehari, mereka harus melayani laki-laki antara satu hingga delapan orang.

"Korban tidak tahan akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Denpasar," lanjutnya.

4. Pelaku terancam dipenjara 15 tahun

Diimingi Gaji Rp11 Juta, Lima Gadis Asal Bekasi 'Dijual' di SanurDok.IDN Times/Istimewa

Usai mendapat laporan, Ditreskrimum Polda Bali melakukan penggerebekan terhadap tempat penampungan dan eksploitasi. Dari hasil penggerebekan tersebut, mereka berhasil mengamankan dua pelaku dan lima korban.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah satu buku catatan tamu, catatan pembayaran, foto copy Kartu Keluarga (KK), dan salinan tiket pesawat.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 th 2007 Tentang TPPO atau pasal 76F Jo 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya