TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hati-hati, Bertanya 'Kamu Kapan Nikah?' Dapat Dipidana! Ini Syaratnya

Tag temanmu yang pernah diginiin

Ilustrasi menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Sudah lama gak bertemu kawan atau saudara lalu tiba-tiba bertanya "Kamu kapan nikah?" Pertanyaan ini tentu membuat dadamu sesak ya. Wajar sih kalau kalau mereka bertanya seperti itu. Tetapi ketika pertanyaan itu diikuti oleh frasa lain yang dapat membuatmu merasa terhina, kamu bisa menuntutnya ke jalur hukum lho. Waduh gawat juga ya. Itu jika kamu bersedia memperkarakan hal ini ke jalur hukum sih. Memang ada dasar hukumnya?

Jawabannya ada. Nah, sebelum ujug-ujug langsung melapor ke pihak yang berwajib, ada baiknya kamu mengetahui unsur-unsur yang harus dipenuhi. Hal ini diulas oleh pakar Hukum Pidana, Sovia Hasanah, di situs Hukum Online berjudul Bertanya “Kapan Nikah?”, Bisa Dipidana?

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Perhatikan setiap frasa yang keluar dari mulut penghina

IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar

Pertama-tama, lihat dulu pengertian bertanya di Kamus Besar Bahasa Indonesia. Yaitu:

meminta keterangan (penjelasan dan sebagainya); meminta supaya diberi tahu (tentang sesuatu)

Bertanya tidak termasuk dalam kategori perbuatan yang bisa dipidanakan. Tetapi kalau pertanyaan "Kamu kapan nikah?“ itu disertai dengan pernyataan “Nanti perawan tua lho" atau kalimat pernyataan lain yang dapat menyinggungmu atau merasa terhina, maka kamu bisa melaporkan mereka ke polisi.

Dasar hukumnya adalah perbuatan penghinaan ringan Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu).

2. Seseorang dapat dituntut hukum meski ucapan itu secara lisan maupun tulisan, asalkan memenuhi beberapa unsur

IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar

Hukum Online menyertakan pernyataan R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 228), bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan” misalnya mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan lainnya, maka akan masuk Pasal 315 KUHP sebagai penghinaan ringan.

Mereka dapat dihukum jika kata-kata penghinaan itu diucapkan baik secara lisan maupun tulisan, di tempat umum (Bahkan orang yang dihina tidak perlu berada di situ, juga dapat dipidana).

Lalu gimana jika penghinaan itu tidak dilakukan di tempat umum? Kamu tetap bisa menuntutnya secara hukum pidana apabila memenuhi unsur berikut ini:

  • Orang yang dihina secara lisan atau perbuatan harus ada di situ, melihat dan mendengarnya sendiri
  • Apabila dengan surat (Tulisan), maka harus dialamatkan (Disampaikan) kepada orang yang dihina.

Baca Juga: Fenomena Pernikahan Beda Kasta di Bali & Perawan Tua, Diskriminasikah?

Berita Terkini Lainnya