Hati-hati, Bertanya 'Kamu Kapan Nikah?' Dapat Dipidana! Ini Syaratnya
Tag temanmu yang pernah diginiin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sudah lama gak bertemu kawan atau saudara lalu tiba-tiba bertanya "Kamu kapan nikah?" Pertanyaan ini tentu membuat dadamu sesak ya. Wajar sih kalau kalau mereka bertanya seperti itu. Tetapi ketika pertanyaan itu diikuti oleh frasa lain yang dapat membuatmu merasa terhina, kamu bisa menuntutnya ke jalur hukum lho. Waduh gawat juga ya. Itu jika kamu bersedia memperkarakan hal ini ke jalur hukum sih. Memang ada dasar hukumnya?
Jawabannya ada. Nah, sebelum ujug-ujug langsung melapor ke pihak yang berwajib, ada baiknya kamu mengetahui unsur-unsur yang harus dipenuhi. Hal ini diulas oleh pakar Hukum Pidana, Sovia Hasanah, di situs Hukum Online berjudul Bertanya “Kapan Nikah?”, Bisa Dipidana?
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Perhatikan setiap frasa yang keluar dari mulut penghina
Pertama-tama, lihat dulu pengertian bertanya di Kamus Besar Bahasa Indonesia. Yaitu:
meminta keterangan (penjelasan dan sebagainya); meminta supaya diberi tahu (tentang sesuatu)
Bertanya tidak termasuk dalam kategori perbuatan yang bisa dipidanakan. Tetapi kalau pertanyaan "Kamu kapan nikah?“ itu disertai dengan pernyataan “Nanti perawan tua lho" atau kalimat pernyataan lain yang dapat menyinggungmu atau merasa terhina, maka kamu bisa melaporkan mereka ke polisi.
Dasar hukumnya adalah perbuatan penghinaan ringan Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu).
Baca Juga: Fenomena Pernikahan Beda Kasta di Bali & Perawan Tua, Diskriminasikah?