Bukan Dukun, Bali Akan Kembangkan Balian Pengobat Tradisional Herbal
Nanti akan mengembangkan kawasan obat herbal di Bangli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Wacana terkait pengadaan loket khusus untuk balian atau tenaga kesehatan tradisional di Rumah Sakit menuai polemik. Masyarakat beranggapan balian yang dimaksud adalah terkait dengan perdukunan atau mistis.
Tapi sebenarnya yang dimaksud balian di sini adalah pengobat tradisional herbal atau yang dikenal sebagai Caplementary Alternative Medicine (CAM). Hal tersebut diungkapkan Gubernur Bali, I Wayan Koster saat jumpa pers di Kantor Gubernur, Renon, Denpasar, Jumat (2/11) malam.
Baca Juga: Keren Nih, Rumah Sakit di Bali Bakal Buka Praktik Balian
Dalam penjelasannya, Koster mengatakan balian yang dimaksud adalah pengobat tradisional Caplementary Alternative Medicine (CAM). Beberapa jenis CAM yang terkenal di dunia saat ini adalah pengobatan tradisional Cina, pengobatan Ayurveda, dan tabib Yunani.
"Balian yang telah bersertifikat dan telah praktik selama ini akan didata untuk selanjutnya difasilitasi di rumah sakit di Bali, baik milik pemerintah maupun swasta," katanya.
Di Bali sendiri sudah ada pengobatan semacam ini yang disebut dengan Usada. Pengobatan ini bersumber dari Ayurveda, bahkan sudah ada di Universitas Hindu Indonesia (UNHI). Untuk tenaga kesehatannya nanti akan memiliki standar operasi dan bersertifikat.
1. Pengobat tradisional memiliki standar operasi dan bersertifikat
Baca Juga: Bolehkah Seorang Balian Buka Praktik di Rumah Sakit? Ini Tanggapan IDI
Empat daerah di Bali yang memiliki potensi industri herbal adalah Bangli, Karangasem, Buleleng, dan Tabanan. Namun, yang akan dikembangkan lebih dulu adalah di Bangli dengan luas tiga hektar.
"Akan dibangun awal 2019, termasuk industti herbalnya. Nilainya sekitar Rp10 miliar," katanya.
Sementara itu, untuk regulasinya saat ini masih disusun. Karena menyangkut lokal Bali nantinya akan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).