3 TPS di Bali Direkomendasikan Lakukan Pemungutan Suara Ulang
#Pemilu2019 Di daerahmu ada yang seperti ini gak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali merekomendasikan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Bali melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Di antaranya TPS 04 di Loloan Timur, Kabupaten Jembrana; TPS 05 Dauh Puri di Denpasar; dan TPS 28 di Kabupaten Tabanan.
1. TPS di Denpasar dan Jembrana terbukti melakukan pelanggaran administrasi
Kepala Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menyebutkan alasannya kenapa harus mengulang pemilihan di TPS tersebut. Pertama, di TPS 04 Loloan Timur, Jembrana harus PSU karena ada dua warga ber-KTP-el domisili luar Bali diizinkan melakukan pencoblosan. Padahal mereka tak memiliki formulir A5 maupun terdaftar di Daftar Pemilik Khusus (DPK).
Berikutnya ada di TPS 05 Dauh Puri, Kota Denpasar. Saat itu petugas mengizinkan seorang dengan KTP-el Jawa Tengah melakukan pencoblosan. Ia sendiri tak memiliki formulir A5 sebagai syarat pindah memilih.
"Di Jembrana ada dua warga asal Jawa Timur, di Kota Denpasar ada satu warga asal Jawa Tengah. Mereka tak ada A5 namun bisa mencoblos," katanya di Kantor Bawaslu, Kamis (18/4).
Baca Juga: Pemilu di Jembrana Bakal Diulang, 2 Warga Tak Terdaftar Ikut Coblos