DPR RI Godok Pasal 5 RUU Permusikan, Robi Navicula: Itu Mengekang
Robi menilai pemerintah ingin defensif untuk dikritisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Para musisi tanah air berramai-ramai mengkritisi Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pasal yang dikritisi adalah Pasal 5, isinya tentang beberapa larangan buat para musisi untuk membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
Terkait RUU tersebut, Gede Robi Supriyanto atau yang kerap dipanggil dengan nama Robi, vokalis Navicula ini ikut berbicara. Ia menilai, Pasal 5 dalam RUU ini rentan menjadi pasal karet.
1. Menurut Robi, seni tidak bisa dibatasi
Robi mengatakan, Pasal 5 dalam RUU tersebut seperti membatasi dan mengekang seni itu sendiri. Padahal seni adalah ruang bebas para seniman dan mereka juga yang bertanggung jawab terhadap apa yang disuarakan.
"Sekilas baru dengar, kalau membatasi seperti itu saya pikir mengekang dan membatasi seni. Membatasi ruang ekspresi adalah membatasi seni," katanya, Rabu (30/1) sore.
Baca Juga: Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kutuh Dipenuhi Lalat & Ganggu Warga