DPR RI Godok Pasal 5 RUU Permusikan, Robi Navicula: Itu Mengekang

Robi menilai pemerintah ingin defensif untuk dikritisi

Denpasar, IDN Times - Para musisi tanah air berramai-ramai mengkritisi Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pasal yang dikritisi adalah Pasal 5, isinya tentang beberapa larangan buat para musisi untuk membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Terkait RUU tersebut, Gede Robi Supriyanto atau yang kerap dipanggil dengan nama Robi, vokalis Navicula ini ikut berbicara. Ia menilai, Pasal 5 dalam RUU ini rentan menjadi pasal karet.

1. Menurut Robi, seni tidak bisa dibatasi

DPR RI Godok Pasal 5 RUU Permusikan, Robi Navicula: Itu MengekangUnsplash/5tep5

Robi mengatakan, Pasal 5 dalam RUU tersebut seperti membatasi dan mengekang seni itu sendiri. Padahal seni adalah ruang bebas para seniman dan mereka juga yang bertanggung jawab terhadap apa yang disuarakan.

"Sekilas baru dengar, kalau membatasi seperti itu saya pikir mengekang dan membatasi seni. Membatasi ruang ekspresi adalah membatasi seni," katanya, Rabu (30/1) sore.

2. Arti provokasi ini apa?

DPR RI Godok Pasal 5 RUU Permusikan, Robi Navicula: Itu MengekangIDN Times/Ramadani Barus

Ia mencontohkan, dalam Pasal 5 disebut dilarang membuat musik yang provokatif. Kata provokatif yang dimaksud menurutnya akan menjadi pasal karet.

"Dalam arti provokasi ini apa? Nanti menjadi pasal karetnya RUU ITE. Kita mengkritisi sesuatu yang ternyata itu bagus nanti bisa dianggap provokatif," tegasnya.

Misalnya, lagu Iwan Fals berjudul "Bongkar", bisa dianggap provokatif. Jadi, ia menilai ukuran provokatif dalam pasal ini tidak jelas dan seperti apa.

3. Tunjangan sosial bagi seniman-seniman yang sudah pensiun jauh lebih penting

DPR RI Godok Pasal 5 RUU Permusikan, Robi Navicula: Itu MengekangUnsplash/estherann

Ia menilai, ada hal yang lebih penting untuk dimasukkan ke dalam RUU musik tersebut. Sebagai contoh, pelestarian musik dan membangun ekosistem musik Indonesia dengan pelestarian secara holistik.

Hal lain yang lebih penting lagi adalah mempermudah karya cipta Indonesia, kemudahan sponsor, kemudahan seniman Indonesia yang menjadi duta-duta seni ke luar negeri, tunjangan sosial bagi seniman-seniman yang sudah pensiun, dan lainnya.

"Kebanyakan seniman yang pensiun saat ini, begitu mereka sakit yang guyup dan yang mengumpulkan uang patungannya itu dari seniman juga. Peran dan jasa mereka untuk karya Indonesia ini kan besar banget," jelasnya.

4. Menjadi defensif untuk dikritrisi dalam iklim demokrasi adalah melawan demokrasi

DPR RI Godok Pasal 5 RUU Permusikan, Robi Navicula: Itu MengekangIlustrasi demokrasi. (Pixabay.com/stocksnap)

Jadi, lanjut Robi, banyak hal-hal penting yang harusnya dibicarakan daripada Pasal 5 tersebut. Misalnya ukuran negatif dan musik barat itu ukurannya tidak jelas.

"Apakah musik rock itu yang Amerika banget. Musik rock keras mengganggu ketenangan, apa itu pengaruh negatif? Kan, bisa jadi sangat kabur," tegasnya.

Robi menegaskan, RUU tersebut mencerminkan bahwa pemerintah seperti ingin defensif untuk dikritisi. "Menjadi defensif untuk dikritisi dalam iklim demokrasi adalah melawan demokrasi," tutupnya.

Inilah isi Pasal 5 RUU Permusikan yang dimaksud:

Dalam melakukan Proses Kreasi, setiap orang dilarang:

  • Mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • Memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak
  • Memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan
  • Menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama
  • Mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum
  • Membawa pengaruh negatif budaya asing, dan/atau
  • Merendagkan harkat dan martabat manusia.

Baca Juga: Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kutuh Dipenuhi Lalat & Ganggu Warga

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya