TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanah Eks Sari Club Bekas Bom Bali Bakal Dibangun Restoran 5 Lantai

Benarkah tidak ada penolakan dari masyarakat setempat?

Reuters via kiamaindependent.com.au

Badung, IDN Times - Ground Zero Legian merupakan monumen yang sangat ikonik di Legian, Kecamatan Kuta. Setiap tahunnya monumen tersebut selalu dikunjungi oleh para wisatawan lokal maupun mancanegara. Ya, di sanalah bom Bali I tahun 2002 terjadi.

Bom yang menewaskan ratusan jiwa tersebut meledak di Paddy's Pub dan Sari Club (SC), tanggal 12 Oktober 2002 silam. Lokasi Sari Club saat ini hanya berupa tanah kosong yang dijadikan sebagai lahan parkir sepeda motor maupun mobil. Kabarnya, tanah eks Sari Klub tersebut akan dibangun sebuah restoran bertingkat lima lantai dan monumen.

Baca Juga: Tanah eks Sari Club Legian Milik Perorangan, Bakal Dibangun Restoran

1. Sudah ada papan nama siapa yang membangun dan akan dibangun apa

ABC News/David Lipson

Kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta, I Gusti Agung Made Agung, membenarkan bahwa tanah tersebut akan dibangun. Menurutnya, di tanah tersebut sudah ada papan nama siapa yang membangun dan akan dibangun apa.

"Kalau yang saya dengar dari izinnya memang benar akan dibangun restoran di sana dan juga monumen. Itu dari izin yang saya tahu," katanya saat dihubungi, Jumat (26/4).

2. Bakal dibangun lima lantai, dan yang paling atas adalah sebuah monumen peringatan

Pixabay.com/Robert-Owen-Wahl

Dari yang ia ketahui, di situs tersebut akan dibangun bangunan setinggi lima lantai. Rinciannya, akan ada basemen untuk parkir, lantai satu dan dua berupa restoran, lantai tiga dan empat untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sementara di lantai paling atas akan dibangun sebuah monumen peringatan.

"Yang jelas akan dibangun bertahap," ungkapnya.

3. Kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta tak tahu jika ada penolakan

Pixabay.com/Geralt

Terkait adanya penolakan, baik dari korban bom Bali atau masyarakat, ia mengaku tak mengetahui siapa yang menolak tersebut. Masyarakat sekitar sendiri, kata dia, tak mempermasalahkan hal tersebut. Namun harus ada syarat, yakni dibangun monumen dan dilarang membangun klub malam atau diskotik.

"Saya tak tahu pihak mana yang menolak tanah itu dibangun. Itu adalah hak pemilik mau dibangun apa di sana, mau gimana, yang jelas sudah diberikan izin oleh pemerintah," katanya.

Berita Terkini Lainnya