Tanah eks Sari Club Legian Milik Perorangan, Bakal Dibangun Restoran

Tapi dilarang membangun klub malam di sana

Badung, IDN Times - Eks Sari Club, yang merupakan tempat bom Bali I meledak pada tahun 2002 silam kabarnya akan dibangun sebuah restoran lima lantai. Hal tersebut dibenarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

1. Izin itu diajukan sejak Januari 2018 dan dikeluarkan bulan Desember 2018

Tanah eks Sari Club Legian Milik Perorangan, Bakal Dibangun RestoranABC News/David Lipson

Kadis BPPT Badung, I Made Agus Aryawan, mengatakan izin tersebut sudah diajukan pada Januari 2018 dan dikeluarkan bulan Desember 2018. Menurutnya, pemerintah tak bisa melarang siapapun untuk membangun tempat usaha di atas tanah milik pribadinya. Selain itu, ia juga tak bisa melarang adanya investasi di Badung, karena berdampak pada perekonomian daerah.

"Hal tersebut berdampak pada perkembangan ekonomi daerah, membuka tenaga kerja, dan juga berkontribusi terhadap pendapatan Negara. Jika ada yang berinvestasi tentu ada aturan main sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah," katanya kepada wartawan, Jumat (26/4).

2. Tanah Sari Club ternyata milik perorangan

Tanah eks Sari Club Legian Milik Perorangan, Bakal Dibangun RestoranReuters via kiamaindependent.com.au

Ia menjelaskan, tanah tersebut masih dimiliki secara pribadi. Jadi melekat hak keperdataan untuk membangun dan memanfaatkannya.

"Terkait dengan lahan eks Sari Club yang ada di lahan Legian Kuta, itu adalah tanah milik perorangan, di dalamnya melekat hak keperdataan, hak pemilik tanah. Untuk bisa memanfaatkan tanahnya untuk kesejahteraan, itu adalah tanah yang di dalamnya mengandung kewajiban Pembayaran pajak bumi dan mereka berhak untuk bisa memanfaatkannya," lanjut dia.

3. Kadis BPPT Badung belum menerima protes dari Pemerintah Australia yang disebut melakukan keberatan

Tanah eks Sari Club Legian Milik Perorangan, Bakal Dibangun RestoranIDN Times/Irma Yudistirani

Terkait adanya protes, ia mengaku belum mengetahuinya. Selain itu, ia juga belum menerima protes dari Pemerintah Australia yang disebut melakukan keberatan. Namun yang jelas, syarat-syarat untuk mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah terpenuhi.

"Saya belum dengar ada pihak yang memprotes. Tapi itu yang jelas secara normatif telah terpenuhi syarat, kalau ada yang protes itu sah saja. Tapi sesuai gak substansi yang diprotes, yang jelas ini sudah mengikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan," ungkapnya.

4. Tanah yang dikeluarkan IMB memiliki luas 800 meter persegi, dan hanya 60 persen dari luas itu saja yang boleh dibangun

Tanah eks Sari Club Legian Milik Perorangan, Bakal Dibangun RestoranABC News/Phil Hemingway

Ia mengukapkan, tanah yang dikeluarkan IMB memiliki luas 800 meter persegi. Hanya saja tidak semuanya boleh dibangun. Hanya 60 persen dari luas itu saja yang boleh dibangun. Untuk izin bangunannya memang berupa restoran dengan durasi lama izin 30 tahun.

"Itu sesuai dengan dokumen yang diajukan IMB yang berlaku tersebut selama 30 tahun. Karena kebetulan tanah tersebut tanah milik yang diberikan pinjam pakai kepada perusahaan yang juga orangnya mereka sendiri," ujarnya.

5. Pemerintah Australia ada rencana mau membangun memorial park di lokasi tersebut

Tanah eks Sari Club Legian Milik Perorangan, Bakal Dibangun RestoranPinterest.com/Sue Cotton

Pada tahun 2002 lalu, memang sempat ada pengajuan pembangunan memorial park dari Pemerintah Australia. Namun, kata Agus Aryawa, semua tergantung dari pemilik sah lahan tersebut, apakah bersedia dibangun atau tidak.

"Kami enggak bisa memastikan. Dalam arti kalau akan membangun memorial park itu sejak tahun 2002, dan dari konsulat Australia pernah menyampaikan. Namun itu kembali kepada apakah tanah itu dilepaskan oleh pemiliknya. Jadi kalau tidak dilepaskan tentu Pemda tidak punya kewenangan," terangnya.

6. Dilarang membangun klub malam atau diskotik di atas bangunan itu

Tanah eks Sari Club Legian Milik Perorangan, Bakal Dibangun RestoranPixabay.com/mayenco

Sementara itu Kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta, I Gusti Agung Made Agung, membenarkan bahwa tanah tersebut akan dibangun. Namun harus ada syarat, yakni dibangun monumen dan dilarang membangun klub malam atau diskotik.

"Mungkin kami selaku tokoh begini diundang rapat dan ada masukan. Kami tak akan mengintervensi kepada pemilik tak boleh membangun atau melarang sesuatu di sana. Yang jelas ada monumen dan yang penting ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan catatan ada monumennya. Kalau ada bisnis silakan, asalkan tidak diskotik, ini akan kami tolak," terangnya.

Baca Juga: Tanah Eks Sari Klub Bekas Bom Bali Bakal Dibangun Restoran 5 Lantai

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya